Video Caleg PKS Perk*sa Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak Kelas 3 SD, DPW PKS : Kami Angkat Tangan

Oknum Caleg PKS diduga telah berbuat keji dengan memperkosa anak kandungnya selama delapan tahun. Kini, anaknya berusia 17 tahun

Editor: Iksan Fauzi

Seorang Caleg PKS memperkosa putri kandungnya selama 8 tahun atau sejak korban duduk di kelas 3 SD. Setelah dilaporkan ke polisi, dia melarikan diri. Sementara, DPW PKS mengaku angkat tangan.

SURYA.co.id - Oknum calon legislatif atau Caleg PKS diduga telah berbuat keji dengan memperkosa anak kandungnya selama delapan tahun. Anak kandnungnya itu kini berusia 17 tahun.

SURYA.co.id mengutip dari Tribun-Padang, Caleg PKS itu berinisial AH. Dia dilaporkan ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pemerkosaan.

Orang yang melaporkan tak lain adalah istrinya sendiri sekaligus ibu kandung dari sang putri yang jadi korban pemerkosaan Caleg PKS berinisial AH.

Laporan kepada aparat kepolisian tersebut setelah sang ibu mendapatkan cerita dari sang putri, bahwa mengalami derita dari perbuatan asusila ayahnya sejak kelas 3 SD.

Bahkan, korban pemerkosaan itu terakhir kali mendapat perlakuan keji dari sang ayah pada Januari 2019.

"Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com (grup SURYA.co.id), Rabu (13/3/2019).

Polisi hingga kini baru memeriksa ibu korban sebagai saksi, sementara pelaku masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri ke Jawa," ujarnya.

Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang Caleg PKS mencabuli anak kandungnya.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), Caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan mengapa korban baru buka suara setelah 8 tahun dilecehkan pelaku.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Polisi menduga korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

DPW PKS angkat tangan

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan laporan kasus pemerkosaan calegnya.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Terkait kasus yang menjerat AH, DPW PKS angkat tangan.

"Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.

"Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Lahirkan dua anak kembar

Kasus ayah memperkosa anak kandungnya juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Pelakunya bernama Arianto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dia tega menggauli anak kandungnya hingga melahirkan dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan. Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.

"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3).

Setyo mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi. Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.

Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari. Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya. Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.

Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya. Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved