Berita Mojokerto
Bawaslu Kota Mojokerto Jamin Tak Ada WNA Masuk DPT Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto telah mendata Warga Negara Asing dan menjamin tidak ada dari mereka yang masuk DPT.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan pendataan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menyusul adanya berita terkait WNA masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah daerah.
"Kami mendapat instruksi dari Bawaslu Pusat untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil dalam melakukan pendataan. Koordinasi kami lakukan, Senin (4/3)," kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abhsor kepada Surya, Kamis (7/3).
Dari hasil koordinasi itu, ternyata di Kota Mojokerto terdapat 18 WNA yang berasal dari Italia, Jepang, Jerman, dan Korea.
"Pihak Dispendukcapil memberikan data nama, alamat, dan NIK (Nomer Induk Kependudukan). Setelah mendapatkan data itu, kami melakukan validasi melalui aplikasi," terangnya.
Ulil melanjutkan, dari hasil validasi, tidak ada satu pun di antara belasan WNA yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, DPK. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan upaya antisipasi.
"Akan tetapi, kami perlu mengklarifikasi ulang terkait adanya NIK padahal menurut pihak Dispendukcapil WNA itu hanya memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Kekhawatiran WNA memegang E-KTP karena ada NIK," ujarnya.
• Motor Ojol Sering Hilang karena Parkir Liar di Bundaran depan PTC
• Sempat Menolak Mengungsi, Nenek Korban Banjir di Trenggalek Akhirnya Digendong Bupati
Ulil mengungkapkan, potensi rawan yang bisa saja terjadi WNA datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dengan bermodal E-KTP. Di sisi lain petugas KPPS yang tak tahu menahu soal peraturan Pemilu, bisa memperbolehkan WNA memilih.
"WNA tak mempunyai hak untuk memilih di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Muhammad Imron menerangkan, serupa dengan e-KTP, KITAS juga mempunyai NIK. Pihaknya juga belum pernah mengeluarkan e-KTP untuk WNA, sebab rata-rata mereka tinggal di Indonesia kurang dari 5 tahun.
"kalau sudah 5 tahun lebih tinggal di Indonesia, lantas mengajukan izin tetap di Imigrasi, kami baru terbitkan e-KTP untuk WNA tersebut. Sementara, WNA di Kota Mojokerto tinggalnya kurang dari 5 tahun jadi hanya mengantongi KITAS," tandasnya.