Rumah Politik Jatim

Bawaslu Jatim Terima Laporan Pendukung Jokowi Hadang Capres Prabowo di Surabaya, Caleg PDIP Ikut

Bawaslu Jatim membenarkan menerima laporan pengaduan dari BPP Prabowo-Sandi Jatim soal pendukung Jokowi hadang Capres Prabowo di Surabaya.

surya/bobby constantine koloway
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunafi. Bawaslu Jatim Terima Laporan Pendukung Jokowi Hadang Capres Prabowo di Surabaya, Caleg PDIP Ikut 

Bawaslu Jatim Terima Laporan Pendukung Jokowi Hadang Capres Prabowo di Surabaya, Caleg PDIP Ikut

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jatim membenarkan menerima laporan pengaduan dari BPP Prabowo-Sandi Jatim soal pendukung Jokowi hadang Capres Prabowo di Surabaya.

Yakni, laporan soal penghadangan Calon Presiden, Prabowo Subianto oleh massa pendukung Calon Presiden Joko Widodo.

"Benar, kami baru menerima laporan. Kami masih mengkaji syarat formil apakah terpenuhi atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada SURYA.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (23/2/2019).

Menurut Aang, meskipun laporan itu dibuat empat hari (Jumat, 22/2/2019) pasca kejadian (Selasa, 19/2/2019) lalu, laporan tersebut tetap diterima. "Sebab, laporan bisa dibuat maksimal tujuh hari setelah kejadian atau sejak diketahui," kata Aang.

Oknum Panwascam Bulak Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Relawan Prabowo-Sandi Lapor ke Polda Jatim

Menurut Aang, aturan pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perundang-undangan di UU No 7 tahun 2017. "Sehingga, kalau memang terbukti, mengganggu pelaksanaan kampanye, ada konsekuensi pidana," katanya.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan detail kasus tersebut. "Kami masih dalami. Termasuk soal kemungkinan aktivitas yang dilaksanakan merupakan kegiatan kampanye atau bukan," terang Aang.

"Kami dalam waktu dekat akan memeriksa saksi terkait untuk melakukan pendalaman, " katanya.

Sebelumnya, aksi penyambutan Calon Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah massa pendukung Jokowi, Selasa (19/2/2019) di Surabaya berbuntut panjang.

BPP Prabowo-Sandi di Jawa Timur resmi melaporkan aksi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

BPP Jatim menyebut aksi ini sebagai bentuk penghadangan.

"Oleh karenanya, Tim Advokasi BPP Jatim pada Jumat (22/2/2019) melaporkan ke Bawaslu Jatim," kata Suwari, Anggota Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi kepada Surya.co.id, Sabtu (23/2/2019).

Pihaknya memberikan beberapa alasan yang membuat mereka melaporkan hal ini.

Menurutnya, sebagai negara berdemokrasi, sudah seharusnya memberikan kebebasan untuk calon presiden melakukan kunjungan ke semua daerah, di antaranya Surabaya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved