Pilpres 2019

Komentar Pedas Fahri Hamzah Tanggapi Kasus 'Vlog Idiot' Politisi Gerindra Ahmad Dhani : Sontoloyo !

Politisi Gerindra, Ahmad Dhani mendapat simpati dari para koleganya sesama politisi, terutama dari kubu pendukung pasangan calon Prabowo-Sandi.

Editor: Iksan Fauzi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menjawabb pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). Ia diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik. Komentar Pedas Fahri Hamzah Tanggapi Kasus 'Vlog Idiot' Politisi Gerindra Ahmad Dhani : Sontoloyo ! 

Komentar pedas Fahri Hamzah menanggapi kasus ' vlog idiot' yang menjerat politisi Gerindra Ahmad Dhani. Dalam cuitannya, salah satu kata yang diungkapkan adalah Sontoloyo !.

SURYA.co.id - Politisi Gerindra, Ahmad Dhani mendapat simpati dari para koleganya sesama politisi, terutama dari kubu pendukung pasangan calon Prabowo-Sandi. 

Setelah Capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bergiliran membesuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, kini giliran Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menunjukkan simpatinya kepada suami Mulan Jameela tersebut.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng karena terlibat kasus dugaan ujaran kebencian vlog idiot sejak awal Februari 2019. Hingga saat ini, belum ada kabar Fahri Hamzah menjenguk pentolan Dewa 19 itu.

Namun, Fahri hamzah menunjukkan simaptinya melalui cuitan di akun Twitternya. Ia juga menyayangkan penahanan Ahmad Dhani hanya karena kata-kata ' idiot'.

Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Dalam cuitan tersebut, komentar Fahri Hamzah terasa pedas. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuliskan kata ' Sontoloyo' di akhir cuitannya.

"Masak orang kayak @AHMADDHANIPRAST ditahan..

kayak negara gak punya akal aja...

orang ngomong idiot aja dipenjara...

nih aku ngomong...

SONTOLOYO!" tulis Fahri.

Kasus vlog idiot

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog Idiot, Selasa (19/2/2019), dalam agenda sidang putusan sela.

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi.

Dikutip dari Kompas.com, tim jaksa meminta waktu sepekan ke depan untuk menghadirkan saksi.

Penolakan eksepsi Ahmad Dhani, karena Hakim Anton menilai, syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.

"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.

Majelis hakim, kata dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil.

Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.

"Bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," terang hakim Anton.

Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Tulis surat  status warga NU

Tersangka kasus vlog idiot Ahmad Dhani menulis Surat yang menjelaskan status dirinya sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU).

Ahmad Dhani menulis surat itu dalam secarik kertas. Ia menuliskannya dari Rutan Medaeng, kemudian tempat itu diubahnya menjadi Pondok Pesantren Medaeng. 

Copy tulisan tangan Ahmad Dhani itu sampai di tangan wartawan saat sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Begini isi tulisan tangan Ahmad Dhani tentang NU :

Jika NU adalah...

1. Islam Nusantara (Saya bukan bagian dari ini)

2. Harus jadi pendukung Jokowi (apalagi ini, saya bukan bagian dari ini)

3. Mereka yang menganggap kelompoknya paling benar (obviously not my kinda group)

4. Mereka yang tidak belajar dari sejarah masa lalu (apalagi ini, jelas bukan golongan saya)

Maka saya bukan NU jenis ini

Saya NU pengikut Hadratussyekh Hasyim Asyari

Saya NU Gusdurian

100 persen islam saya Islamnya Gus Dur

Dari dulu hingga sekarang..

Ahmad Dhani, Pondok Pesantren Medaeng, 19-02-19.

Sementara itu, Irfan Yusuf Hasyim ( Gus Irfan) selaku sahabat Ahmad Dhani membenarkan tulisan tangan tersebut adalah tulisan Ahmad Dhani dari dalam penjara.

"Itu tulisan Ahmad Dhani, saya diberi saat saya berkunjung ke rutan," kata (Gus Irfan).

Tulisan itu, kata dia untuk menjawab pernyataan Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj yang pernah menyebut Ahmad Dhani bukanlah warga NU.

Said Aqil menyebut, pentolan Dewa 19 itu bukanlah warga NU, karena telah menghina NU dan mengaitkannya dengan PKI dan Nasakom.

Said Aqil Siroj : Ahmad Dhani bukan NU

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan saat ini Ahmad Dhani bukan lagi warga Nahdlatul Ulama (NU).

Pasalnya Ahmad Dhani dianggap telah menyakiti organisasi muslim terbesar di Indonesia itu setelah mengaitkankan NU dengan nasakom dan Partai Komunis Indonesia.

Capres Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Capres Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). (Dok. Tim media pasangan Prabowo-Sandi)

Capres Prabowo temui Ahmad Dhani 20 menit

Di sela safari politik di Surabaya, Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Dalam kunjungannya itu, capres nomor urut 01 itu didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi. Mereka menjenguk Ahmad Dhani sekitar 20 menit.

Capres yang berpasangan dengan pengusaha Sandiaga Uno ini mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 itu bentuk " intimidasi politik" oleh penguasa.

Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap suami Mulan Jameela itu.

"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," kata Capres Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani akan direkam oleh sejarah.

"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," ungkapnya.

Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".

Bermuatan politis

Adapun Prabowo juga menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani bermuatan politis dan jauh dari rasa keadilan.

Bahkan, Prabowo menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus tersebut.

"Ketidakbenaran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," ujar Prabowo seperti dikutip dari siaran pers tim media center Prabowo-Sandiaga, Selasa (19/2/2019).

Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan mendampingi Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum.

Ia berharap agar penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan untuk diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat," ucap dia.

"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," tutur Prabowo.

Dhani ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Pada Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani juga ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata idiot di dalam vlognya.

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved