Pilpres 2019
Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Ada Intimidasi Politik & Penyalahgunaan Kekuasaan
Di sela safari politik di Surabaya, Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).
SURYA.co.id | SURABAYA - Di sela safari politik di Surabaya, Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).
Dalam kunjungannya itu, capres nomor urut 01 itu didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi. Mereka menjenguk Ahmad Dhani sekitar 20 menit.
Capres yang berpasangan dengan pengusaha Sandiaga Uno ini mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 itu bentuk " intimidasi politik" oleh penguasa.
Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap suami Mulan Jameela itu.
• Capres Prabowo Disambut Ratusan Pendukung Jokowi di Surabaya, Sebut Indonesia Jadi Negara Klepto
• Jusuf Kalla Ungkap Fakta Lahan Ratusan Ribu Hektare Dikuasai Prabowo : Dibeli 150 Juta Dollar AS
• Klarifikasi Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo Soal Serangan Tanah Capres Jokowi, Ini Faktanya
"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," kata Capres Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani akan direkam oleh sejarah.
"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," ungkapnya.
Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.
• CCTV Detik-Detik Penusukan Siswi SMK Baranangsiang Kabur, Polri Minta Bantuan FBI untuk Ungkap Ini
• Timnas U-22 Indonesia Posisi Kedua di Klasemen Piala AFF U22 Usai Menahan Imbang Myanmar
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".
Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Bermuatan politis
Adapun Prabowo juga menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani bermuatan politis dan jauh dari rasa keadilan.
Bahkan, Prabowo menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus tersebut.