Pilpres 2019
Reaksi Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Sebut Capres Prabowo Miliki Lahan 340.000 Hektare
Debat pilpres 2019 kedua menuai polemik usai Capres Jokowi menyebut kepemilikan lahan Capres Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Reaksi Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Sebut Capres Prabowo Miliki Lahan 340.000 Hektare
SURYA.co.id | TANGERANG - Debat pilpres 2019 kedua menuai polemik usai Capres Jokowi menyebut kepemilikan lahan Capres Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Debat pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/2/2019) malam memang terlihat adu serang yang dilakukan kedua capres tersebut.
Atas pernyataan Jokowi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan ke Bawaslu.
Capres Jokowi pun menilai aneh langkah kubu BPN Prabowo-Sandi melaporkan dirinya ke Bawaslu itu.
• Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar di Kalimantan dan Aceh, Kegunaannya Diungkap Kementerian Agraria
• Prabowo Ragu Jawab Unicorn Bikin TKN Jatim Yakin Anak-Anak Muda Pegiat Start Up Merapat ke Jokowi
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporin enggak usah debat aja, debat kok dilaporkan, gimana?" ujar Jokowi lalu tertawa saat menghadiri pelepasan ekspor produk Mayora di Cukupa, Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019).
Capres nomor urut 01 itu menilai, saat berlangsungnya debat capres tadi malam turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, termasuk jajaran komisionernya.
Sebab itu, jika ada pernyataan yang melanggar, kata Jokowi, kandidat pastinya langsung ditegur di tempat.
"Ya kalau kira-kira enggak anu (melanggar), pasti dibisikin, enggak kok (enggak ditegur)," ucap Jokowi.
• Kesalahan Fatal Capres Prabowo Diungkap Guru Besar Unair Usai Debat, Tak Punya Celah Serang Jokowi
• Jokowi Tunjukkan Pulpen yang Dicurigai untuk Alat Komunikasi saat Debat Capres 2019, ini Bentuknya!
Jokowi Dilaporkan
Sebelumnya, Capres Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyebaran fitnah terkait pernyatannya soal kepemilikan tanah Calon Presiden 02 Prabowo Subianto.
BPN Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan tersebut karena menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk serangan personal.
Capres 01 itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di hotel Sultan Jakarta. Apa yang disampaikan ( Jokowi) lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).