Berita Madiun
Jukir Kota Madiun Serahkan 118 Rompi ke Dewan, Ini Tujuannya
Perwakilan dari juru parkir (jukir) di Kota Madiun kembali mendatangi kantor DPRD Kota Madiun dan menyerahkan 118 rompi dari PT Bumi Jatimongal Permai
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MADIUN - Perwakilan dari juru parkir (jukir) di Kota Madiun kembali mendatangi kantor DPRD Kota Madiun. Kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan 118 rompi dari PT Bumi Jatimongal Permai dan juga surat pernyataan sikap dari para jukir.
"Hari ini kami menyerahkan 118 rompi milik para jukir, berikut surat pernyataan sikap dari mereka," kata Ketua Ormas Serikat Rakyat Miskin Indonesia wilayah Jawa Timur, Joko Permono, saat ditemui di kantor DPRD Kota Madiun, Senin (18/2/2018).
Dia menuturkan, meski mengembalikan rompi, para jukir tetap bekerja seperti sedia kala, sesuai dengan arahan Tim 9 yang beranggotakan sembilan anggota DPRD Kota Madiun. Namun, uang setoran kepada PT Bumi Jatimongal Permai tidak sesuai dengan yang ditentukan PT Bumi Jatimongal Permai.
"Tetap untuk sementara kami mengikuti arahan dari TIM 9. Kami serahkan setoran tapi tak sesuai dengan yang ditentukan PT Bumi Jatimongal Permai," kata Joko.
Joko mengungkapkan saat ini juga masih ada intimidasi dari sejumlah oknum yang diduga dari PT Bumi Jatimongal Permai terhadap jukir. Pihaknya pun sudah dilaporkan ke Polres Madiun Kota.
Joko menambahkan mereka memberi waktu seminggu kepada Dinas Perhubungan Kota Madiun agar segera mencari solusi atas masalah yang dialami para jukir.
"Kami batasi seminggu lagi. Kalau tidak menguntungkan, kami akan demo lagi," tegasnya.
Para jukir ini diterima oleh dua anggota DPRD Kota Madiun, Dwi Jatmiko dan Didik Yulianto. Keduanya berjanji akan mengawal masalah ini hingga selesai.
"Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih. Mungkin mereka ingin menunjukan bahwa ini adalah suara jukir, bukan muatan politis," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kokok ini mengatakan, siang itu Tim 9 DPRD Kota Madiun memanggil Dinas Perhubungan Kota Madiun, untuk mengklarifikasi data-data yang diperoleh dewan dari para jukir.
Apabila memang ditemukan ketidakseimbangan perolehan antara jukir dengan PT Bumi Jatimongal Permai, maka seharusnya Dishub memberikan sanksi.
"Apabila nanti benar-benar ada ketidakseimbangan antara yang didapat jukir dengan PT Jatimongal, maka perlu dilakukan evaluasi. Tiga bulan yang akan datang akan ada evaluasi, kalau memang tidak bisa dipertemukan dengan damai. Harapan kami Dishub akan memberikan sanksi kepada PT Jatimongal," kata Kokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rompi-jukir-parkir-kota-madiun.jpg)