Tragedi Pria Banting Motor Terulang Lagi di Lumajang, Sampai Mengancam Akan Bakar Motornya
Usai video pria banting motor karena tak terima ditilang viral, kini tragedi itu terulang lagi di Lumajang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Tragedi Pria Banting Motor Terulang Lagi di Lumajang, Sampai Mengancam Akan Bakar Motornya
SURYA.co.id - Usai video viral pria banting motor karena tak terima ditilang polisi, kini tragedi itu terulang lagi di Lumajang.
Dilansir dari Kompas TV, video kali ini tampak seorang pria dihentikan polisi karena melanggar peraturan lalu lintas. Dia tidak menggunakan helm.
Namun saat akan ditilang, ia itu mengamuk dan mengancam akan bakar motor yang digunakannya.
Perdebatan pun terjadi hingga sang pelanggar membanting sepeda motornya.
Selain itu, saat polisi menanyakan surat-surat kendaraan pria ini tidak bisa menunjukkan karena tidak membawanya.
• VIDEO VIRAL Delta Airlines Menukik ke Bumi Serta Lion Air Terbalik di Udara, Penumpang Histeris
• Lucinta Luna Akan Nekat Datangi Fatih Seferagic yang Pernah Lari Darinya, Lihat aja Kejutan Aku
• Adik Ahok BTP Sebut Lebih Baik Lajang daripada Menikah Salah, Sindir Sang Kakak & Puput Nastiti?
• Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Istri Herman Seventeen Beber Alasan Dekat Suami Dylan Sahara
Video ini sempat viral di media sosial dan sang pria mau tidak mau harus menerima surat tilang dari polisi.
Kanit Patroli Satlantas Polres Lumajang, Ipda Mariyanto mengungkapkan pria itu sempat mengelak dan mengaku tidak menaikinya
"Pria ini mengelak bahwa dia tidak menaiki, walaupun tidak menaiki karena sepeda motornya itu protolan." kata Ipda Mariyanto
Ipda Mariyanto juga menyebutkan sepeda motor tersebut tidak ada plat nomor, spion, hanya roda dan mesin saja.
"Waktu kita periksa, pria itu mengancam akan membakar sepeda motor tersebut" tambah Ipda Mariyanto
Berikut video selengkapnya:
Banting motor
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS marah-marah hingga membanting motornya karena tak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Akhirnya, AS meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.
Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata. Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.
"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.
Berikut video permintaan maaf Adi Saputra:
• Sosok Dokter Terawan yang Dikirim Jokowi untuk Rawat Ani Yudhoyono, Sembuhkan 40 Ribu Pasien
• Penyesalan Al Ghazali Putra Ahmad Dhani Usai Video Mendorong Alyssa Daguise Sampai Jatuh Viral
• Didit Hediprasetyo Putra Prabowo Bersama Nicky Rothschild Hadiri Ultah Paris Hilton Saat Valentine
• Daftar 16 Hp dengan Radiasi Terendah Tahun 2019, Samsung Galaxy Note 8 Radiasinya Paling Rendah