Berita Gresik

Video - Begini Komentar Sekda Gresik Usai 'Dipanggil' Kejari Selama 2 Jam

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
surya/sugiyono
Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik, Jumat (8/2/2019). 

SURYA.co.id | GRESIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Raya Permata Kecamatan Kebomas. Kedatangan terkait sekretarisnya yaitu M Muchtar sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) potongan dana insentif di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Andhy keluar kantor Kejari Gresik untuk melaksanakan istirahat sholat dan makan (Isoma) setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIB.

"Ke sini terkait kasusnya Pak Muchtar. Kapasitas saya ke sini hanya sebagai mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018," kata Andhy, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Gresik, Jumat (8/2/2019).

Dari pemeriksaan selama hampir 2 jam itu, Andhy mengaku akan kembali untuk menjalani pemeriksaan dan memeriksa berkas hasil pemeriksaan untuk ditandatangani.

"Belum-belum selesai. Nanti masih ada berkas yang masih diprint oleh penyidik dan saya periksa untuk ditandatangani itu," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa kedatangan Sekda Kabupaten Gresik Andhy untuk dimintai keterangan terkait OTT penyidik Kejari Gresik di BPPKAD dengan barang bukti uang tunai Rp 537 Juta.

"Sampai saat ini pejabat BPPKAD yang sudah dimintai keterangan sebanyak 14 orang. Termasuk pak Andhy," kata Bayu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved