Situs Rekrutmen P3K 2019 sscasn.bkn.go.id Dapat Diakses Mulai Hari ini, Berikut 3 Syarat dari BKN

Situs Rekrutmen P3K 2019 sscasn.bkn.go.id Dapat Diakses Mulai Hari ini, Berikut 3 persyaratannya dari BKN

Tribun Kaltim
Situs Rekrutmen P3K 2019 sscasn.bkn.go.id Dapat Diakses Mulai Hari ini 

SURYA.co.id - Menindaklanjuti rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 tahap I yang akan segera diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan portal khusus untuk P3K 2019

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Diakses Jumat Ini', Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sistem rekrutmen P3K 2019 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),

Sistem rekrutmen P3K 2019 hanya melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka bagi yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan update informasi mengenai Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019

Melalui Twitter, BKN menyampaikan informasi terbaru tentang P3K 2019

BKN menjelaskan P3K 2019 tahap I akan segera diumumkan.

Seleksi P3K 2019 tahap I hanya diperuntukkan bagi empat profesi.

Di antaranya THK2 guru, Tenaga Kesehatan, THL Pertanian, dan Dosen PTN baru.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah.

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru#P3K2019" tulis BKN melalui twitternya, Selasa (5/2/2019)

Dijelaskan pula bahwa BKN saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti, dan Kemenag.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan validitas THK2 yang sudah ada di dabatase BKN.

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN.#P3K2019#ASNKerenTanpaKorupsi #BKNSemangatUntukNegeri" tulis BKN

Lebih lanjut, BKN juga meminta masyarakat tidak percaya dengan info yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

BKN juga mengimbau agar masyarakat hanya percaya dengan informasi yang disampaikan melalui website resmi pemerintahan (go.id) dan media sosial pemerintahan.

Atau masyarakat bisa mengikuti akun BKN untuk informasi valid.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan.

So, stay tune, stay focus, stay with me. #P3K2019#ASNKerenTanpaKorupsi#BKNSemangatUntukNegeri" tulis BKN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved