Pileg 2019

Respons Bawaslu Jatim terkait Distribusi Logistik Pemilu ke 3 Daerah ini Tanpa Pengawalan Polisi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan tiga kasus pendistribusian logistik pemilu serentak 2019 tanpa pengawalan pihak kepolisian.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id/Aqwamit Torik
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi, Bawaslu Jatim menemukan pengiriman logistik pemilu ke sejumlah daerah di Jatim tanpa pengawalan polisi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan tiga kasus pendistribusian logistik pemilu serentak 2019 tanpa pengawalan pihak kepolisian.

Atas temuan ini, Bawaslu Jatim pun berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, ketiga daerah yang telah melakukan distribusi surat suara tersebut adalah Tulungagung, Pamekasan, dan Kediri (Kota).

"Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten/Kota, pendistribusian ke daerah tersebut ternyata tidak dikawal pihak kepolisian," kata Aang kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/2/2019).

Aang menjelaskan bahwa hal ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) no 1 tahun 2019. Berdasarkan PKPU tersebut seharusnya proses pendistribusian dari percetakan ke Kabupaten dan Kota, tempat pemungutan suara, harus dalam pengawalan ketat.

Bahkan, tak hanya untuk daerah di Jatim, Bawaslu juga menemukan kasus serupa pada pendistribusian dari salah satu percetakan di Jatim ke provinsi Bali. Bawaslu menyebut pihak keamanan hanya melakukan pengawasan hanya dari pelabuhan.

Menurut Aang, hal ini berpotensi logistik pemilu disalahgunakan sehingga mencederai proses pemilu.

"Hal ini sangat mengawatirkan. Sekalipun, logistik tersebut disegel dari pihak percetakan," kesal Aang.

Aang menjelaskan bahwa proses produksi hingga distribusi logistik pemilu menjadi tanggungjawab KPU RI.

"Memang ada jajaran KPU RI yang telah melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian. Namun, masih saja kami temukan beberapa proses yang tak sesuai dengan regulasi,"' katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan temuan ini ke Bawaslu RI dan KPU RI.

"Kami sedang proses dan dalami. Kami berharap segera ada pembetulan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Terkait temuan Bawaslu tersebut, Surya.co.id mencoba melakukan konfirmasi kepada KPU RI. Namun, hingga berita ini diunggah pihak KPU belum memberikan jawaban.

Selain sebagai peneyelenggara pemilu, Jatim menjadi salah satu wilayah yang mencetak surat suara untuk kebutuhan secara nasional.

KPU mencatat total kebutuhan surat suara pada pemilu 2019 mencapai lebih dari 939 juta surat suara untuk seluruh Indonesia.

Surat suara sebanyak itu akan diproduksi di enam konsorsium di seluruh Indonesia.

Sedangkan dua konsorsium di antaranya, akan diproduksi di Jawa Timur, yakni PT Temprina Media Grafika mencetak sekitar 255 juta (27,13 persen) dan PT Puri Panca Pujibangun mencetak sekitar 107 juta surat suara (11,46 persen). Total keduanya mencapai sekitar 38,59 persen.

Surat suara itu bukan hanya untuk wilayah Jawa Timur, namun kebutuhan di lain daerah.

KPU RI menargetkan seluruh surat suara bisa didistribusikan ke kabupaten/kota pada 15 atau 16 Maret 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, menyayangkan pengiriman logistik surat suara Pemilu 2019 ke Kabupaten Pamekasan tanpa ada pengawalan khusus dari kepolisian.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi saat menerima kedatangan logistik surat suara Pemilu 2019, Kamis (7/2/2019) malam.

Menurut Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, ia tidak melihat ada pengawalan khusus itu.

"Biasanya pengiriman logistik surat suara ke Pamekasan ada pengawalan khusus dari kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved