Kronologi Gadis Remaja Dipaksa Berhubungan Intim oleh Ayah Tirinya, Kehadiran Sang Ibu Tak Membantu
Seorang gadis remaja menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di hadapan sang ibu kandung.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Seorang gadis remaja menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di hadapan sang ibu kandung.
Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2018 lalu di kediaman mereka di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa keji ini terungkap setelah korban berinisal KN (15) mengadu kepada ayah kandungnya.
Merasa tak terima, sang ayah langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian Jakarta Selatan.
• Pria Bertato di Lengan dan Dada Asal Blitar Tewas Gantung Diri, Penyebabnya Diduga Hal Ini
• Kondisi Motor yang Dirusak Andi Saputra Gara-gara Tak Terima Ditilang, Mesin Masih Bisa Nyala
• Ini 10 Universitas Negeri Terbaik Berdasarkan Riset Web Akademis Versi Webometric
Berdasar data yang SURYA.co.id rangkum dari beberapa sumber, berikut kronologi kejadian gadis remaja yang dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya.
1. Mendobrak pintu kamar mandi
Sang ayah tiri Rahmat (43), meminta agar KN membuka pintu kamar mandi.
Lantaran takut, permintaan Rahmat akhirnya tak dituruti oleh KN.
Namun, tak berselang lama Rahmat justru malah mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan melakukan hal keji itu.
Merasa terancam, KN kemudian berteriak dan memanggil ibunya.
2. Sang ibu tak melakukan apa-apa
Mendengar teriakan sang putri, Mira (39) kemudian mendatangi asal suara.
Bukan malah menolong, Mira hanya melihat perlakuan brutal suaminya dan meminta sang anak untuk tidak melawan.
Tak berselang lama, giliran sang ibu yang melakukan hubungan intim di hadapan KN.
"Ini perbuatan yang sangat tidak pantas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya saat mengawali cerita dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menghadirkan dua tersangka, Rahmat dan Mira, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019), seperti dikutip dari Warta Kota dalam artikel berjudul 'Gadis Remaja Diajak Threesome Oleh Ibu Kandung dan Ayah Tirinya'.
3. KN mendapat ancaman
Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak bercerita kepada siapapun.
Mereka menjanjikan KN uang sebesar Rp200.000 dan sebuah handphone baru.
Sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita kepada siapa.
"Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp200 ribu dan handphone," tutur Kompol Andi.
• Baru Terungkap Alasan Sule Keluar dari Operasi Van Java, Andre Taulany Singgung Aziz Gagap dan Parto
• Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Terlacak, Polisi Akan Jemput Paksa
• Hotman Paris Bongkar Artis Dibooking Pimpinan Partai Politik, Mainnya di Hongkong Pakai Private Jet
4. Rahmat dan Mira mengulangi perbuatan tersebut kepada KN
Untuk kedua kalinya, KN kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Pada pertengahan Desember 2018 lalu, saat KN tengah asyik bermain bersama adiknya, tiba-tiba ia dipanggil oleh Mira dan diminta ke kamar.
Di kamar tersebut, Rahmat telah menunggu kehadiran KN. Kejadian itu kembali terulang hingga membuat KN dibayangi trauma mendalam.
5. KN takut bertemu Mira dan Rahmat
Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya hancur.
Ia jadi takut ketika berada di rumah.
Saat bertemu dengan Rahmat, ia bagai melihat orang yang paling menakutkan di dunia.
Sama halnya ketika ia melihat sang ibu, ia selalu berpikir kenapa orang yang melahirkannya justru menjadi pihak yang turut menghancurkan hidupnya.
KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan terburuk di dalam kehidupannya.
Makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita.
6. KN mengadu pada ayah kandungnya
Ia akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI (43).
Semenjak sang ayah bercerai dengan ibunya delapan tahun silam, ia memang ikut sang ibu.
SI murka mendapat aduan dari anaknya.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang mendalami laporan kemudian menangkap Rahmat dan Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.
"Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban," terangnya.
• Anang Hermansyah Tiba-tiba Ungkit Mantan Pacar Ashanty, Reaksi Sang Istri Bikin Anang Gemes
• Fakta Baru Vanessa Angel Punya Anak, Sang Pengacara Sebut Ada yang Salah, Ada Kegaduhan Baru
• Atta Halilintar Umur 13 Tahun Hasilkan Rp 1 Miliar Bukan dari Youtube, Tak Mau Terima Warisan Ortu
7. Akan Diperiksa Kejiwaan para Tersangka
Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk mencabuli KN terlontar dari Rahmat.
"Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya," tutur Kompol Andi.
Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.