Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Siap Lepas 2.000 Persil Tanah Surat Ijo kepada Warga, begini Persyaratannya
"Pada dasarnya Pemkot Surabaya akan selalu menaati aturan dan menjalankan sesuai regulasi," kata Yayuk.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah

SURYA.co.id | SURABAYA - Saat ini ada sekitar 2.000 persil dengan status surat Ijo yang berpotensi bisa dilepas kepada warga Surabaya. Mereka bisa mengajukan permohonan pelepasan dari surat Ijo dengan status aset pemkot untuk dimiliki sendiri.
Salah satu syaratnya adalah mereka telah menempati tanah itu minimal 20 tahun secara terus menerus.
"Bukan yang bisa menjadi hak milik, tapi bisa diajukan permohonannya melepaskan dari aset pemkot. Totalnya ada sekitar 2.000 persil," terang Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Ekawati Rahayu, Kamis (7/2/2019).
Saat ini ada ribuan tanah bertatus surat Ijo atau tanah yang ditempati warga, namun berstatus hak pemakaian tanah. Oleh Pemkot dimasukkan dalam izin pemakaian tanah (IPT) sesuai Perda 3/2016. Hasil pembaharuan Perda 1/1997.
Yayuk, panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, menyebutkan total ada sekitar 46.000 persil di Surabaya yang berstatus tanah Ijo. Mereka wajib membayar retribusi karena menempati lahan yang merupakan milik Pemkot.
Tanah tersebut umumnya adalah tanah tak bertuan yang umumnya peninggalan Belanda. Karena tidak masuk hak milik dan hak guna bangunan (HGB), mereka masuk hak pemakaian lahan atau izin pemakaian tanah (IPT).
Karena ditempati warga untuk membedakan dibiarkan sertifkat bersampul hijau sehingga lumrah disebut surat Ijo.
Yayuk menegaskan bahwa surat Ijo itu bisa dimohonkan pelepasan sesuai Perda. Artinya tak lagi berstatus hak pakai.
Sebagaimana Perda 16/2014 tentang pelepasan IPT. Hingga saat ini belum ada satu pun surat ijo yang kelar pelepasannya menjadi hak milik.
Namun, sudah ada 200 persil tengah berproses pengajuan. Namun sebagian tidak memenuhi syarat karena penguasaan lahannya belum 20 tahun secara terus menerus. Ada juga yang pemegang IPT bukan warga Surabaya.
Ada pula karena luasan tanahnya lebih dari 250 meter persegi. "Pada dasarnya Pemkot akan selalu menaati aturan dan menjalankan sesuai regulasi," kata Yayuk.