Minggu, 7 Juni 2026

Berita Jember

Alasan Menteri ESDM Cabut Lampiran Izin Tambang Emas di Blok Silo Jember 

Keputusan Menteri ESDM itu bertanggal 6 Februari 2019. Di Kepmen itu tertulis Lampiran IV dalam Kepmen No 1802 dicabut dan tidak berlaku.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
surya.co.id/sri wahyunik
Bupati Jember Faida menunjukkan Kepmen ESDM terkait pencabutan lampir IV tentang tambang emas Blok Silo. 

Surya.co.id |JEMBER - Menteri ESDM Ignasius Jonan dikabarkan mencabut izin pertambangan emas Blok Silo, Jember.

Seperti dalam siaran pers yang dikirimkan Bagian Humas Pemkab Jember, pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomo 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.

Keputusan Menteri ESDM itu bertanggal 6 Februari 2019. Di Kepmen itu tertulis Lampiran IV dalam Kepmen No 1802 dicabut dan tidak berlaku.

Lampiran IV di Kepmen No 1802 itu berisi perihal WIUP dan WIUP Khusus Blok Silo Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.

Dalam konsideran Kepmen itu disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non-litigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sudah dipastikan penetapan Blok Silo sebagai WIUP dan WIUPK sudah dicabut. Keputusan menteri atas pencabutan itu sudah keluar," kata Bupati Jember Faida, Kamis (7/2/2019).

Dia menegaskan, keputusan menteri yang mencabut izin Blok Silo itu sebagai kabar gembira bagi warga Silo dan Pemkab Jember.

Sebelumnya, Pemkab Jember dan warga Silo sudah berjuang, salah satunya melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Faida menegaskan, perjuangan dari Pemkab Jember dan warga Silo telah membuahkan hasil.

Warga di sekitar Blok Silo menolak tegas perizinan pertambangan emas Blok Silo. Setidaknya warga dari empat desa terdampak Blok Silo menyuarakan penolakannya melalui sejumlah cara, mulai dari mengadu dalam jumlah orang sedikit sampai berdemo dalam jumlah orang sekitar 5.000 orang.

Warga yang kemudian difasilitasi Pemkab Jember mengajukan gugatan non-litigasi atas Kepmen ESDM ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya, majelis sidang merekomendasikan supaya Lampiran IV Blok Silo dibatalkan.

Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Silo (Formasi) Taufiq Nur Ahmadi mengaku gembira dengan terbitnya Kepmen yang menyebut Lampiran IV Blok Silo tidak berlaku.

"Kami gembira dengan keluarnya Kepmen ini, dan tentunya kami ucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak untuk perjuangan warga Silo yang menolak tambang emas di Silo," tegas Taufiq.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved