Berita Surabaya
Meski Ditolak, Pemkot Surabaya Tetap Bakal Tagih Sewa Tanah Pemegang Surat Ijo
Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Eka Theresia Rahayu tetap akan menarik tarif sewa tanah surat ijo meski warga menolak
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Warga pemegang surat ijo memasang ratusan spanduk menolak membayar sewa tanah ke Pemkot Surabaya, salah satunya seperti yang terpasang di kawasan Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019).
Mereka juga bersurat ke KPK menyampaikan keberatan warga pemegang surat ijo di Surabaya. Dimana warga diminta untuk membayar dua retribusi sekaligus.
Pertama untuk sewa tanah surat ijo dan kedua pajak bumi bangunan (PBB). "Ini yang membuat kami berat. Kami meminta agar sewa surat ijo dihapus karena bukan tanah aset Pemkot, Pemkot tak bisa membuktikan aset mereka dengan sertifikat. Kalau PBB kami masih aktif membayar sekitar Rp 300 ribu pertahun," tambah Bambang.
(fz/fatimatuz zahroh)
Foto
Warga pemegang surat ijo memasang ratusan spanduk menolak membayar sewa tanah ke Pemkot Surabaya, salah satunya seperti yang terpasang di kawasan Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019). Fatimatuz zahroh
Halaman 2 dari 2