Berita Entertainment
Mulan Jameela Bersimpuh Sebut 'Ya Robb Ya Robb', Masalah Lain Datang setelah Ahmad Dhani Dipenjara
Mulan Jameela Bersimpuh Sebut 'Ya Robb Ya Robb', Masalah Lain Datang setelah Ahmad Dhani Dipenjara
"Yang jelas, saya sebagai istri tugas saya berdoa dan memberi support yang banyak (kepada Ahmad Dhani)," ujar Mulan Jameela kepada Kompas.com daat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dari sisi hukum, Mulan Jameela tidak bisa berbicara banyak karena semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Mulan Jameela berujar hanya bisa berterima kasih kepada mereka yang sudah memberi dukungan kepada suaminya.
"Saya ucapkan terima kasih buat Saudara yang hadir dan enggak hadir atas doa-doanya. Yang pasti, perjuangan kami belum dan tidak akan berhenti," ucap Mulan Jameela.
Mulan Jameela juga sempat mengunggah foto kebersamaannya di akun instagramnya sambil menuliskan kalimat: Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir.
Siap-siap! Pendaftaran SNMPTN akan Digelar Senin Depan, Jangan Lupa Lihat Hasil Ranking Kamu
• Reaksi Kaesang Pangarep Disebut Kalah Jauh dari Anak Prabowo, Didit, Desainer Mobil BMW Seri 8
• Curhatan Adik Bungsu Ahok BTP Saat Sang Kakak Akan Menikah, Urusan Pribadi Jadi Urusan Publik
• Tes Kepribadian - Cara Makan Ternyata Bisa Ungkap Karakter Aslimu, Kamu Orang yang Seperti Apa?
Di unggahan instagram story, Mulan juga memberikan kalimat penyemangat untuk Ahmad Dhani serta mengunggah video shalawat bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).