Berita Entertainment
1 Hari setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Begini Nasib Pencalegkannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo
Nasib pencalegan musisi Ahmad Dhani dipertanyakan usai ditahan atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadil
SURYA.CO.ID - Nasib pencalegan musisi Ahmad Dhani dipertanyakan usai ditahan atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Itu beralasan karena selama proses pemilu, Ahmad Dhani masih berada di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Akankan pencalegan Ahmad Dhani di daerah pemilihan 1 Jawa Timur yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo dibatalkan?
Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani masih optimis pencalegkannya tetap berjalan.
"Ya kalau dalam undang-undangnya belum inkrah ya masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," ujar Dhani seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo.

Menurut dia, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, tidak juga-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.
Dhani berujar bahwa putusan PN Jakarta Selatan masih mabuk pertama.
Dhani berencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, akan melewati banding atas putusan majelis hakim.
Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.
Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum atas akademis untuk penilaian itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau suka itu, itu cuma anggapan, itu perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, jawab," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Tak Puas
Ahmad Dhani mengaku tidak puas dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian .
"Kalau disetujui saya puas atau enggak? Ya, tentu saja kalau saya banding , ya berarti kami tidak puas dong. Jangan tanya lagi," ujar Dhani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani berujar saat ini ia akan mengikuti proses hukum yang sesuai dengan mekanismenya.
Ia juga berkukuh tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Kalau saja aku yang melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah, karena aku tidak punya catatan , gitu aja. Aku akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap perubahan yang ada," ujar Dhani.
Tim kuasa hukum akan meminta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis bersalah terhadap Ahok.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menyimak keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.
Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum atas akademis untuk penilaian itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau suka itu, itu cuma anggapan, itu perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, jawab," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Saat ini, Dhani sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, untuk dipindahkan.
Reaksi Al dan Dul
Dua putra Ahmad Dhani , Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, ikut serta dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat untuk melakukan pembicaraan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Setelah vonis tersebut dibacakan, Al langsung keluar ruang sidang.
Ia berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar. "Hemmm Respons ya?" dikatakan Al tanpa melanjutkan kata-katanya.

Sementara penyanyi Mulan Jameela yang ikut hadir dalam persidangan langsung menghilang.
Sebelum sidang, Mulan juga ikut wawancara terkait putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan untuk terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Sementara tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani meminta dua tahun penjara.
Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Al dan Dul"