Berita Entertainment
Ahok Bebas, Sang Anak Luapkan Kegembiraan, Banyak Karangan Bunga Anonim di Mako Brimob
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas hari ini dan anaknya, Nicholas Sean membagikan foto bersama sang ayah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sejumlah karangan bunga berisi ucapan menyambut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) atau Ahok berdatangan di Mako Brimob, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.
Pada pukul 20.25 WIB terlihat baru ada satu karangan bunga bertulis “Welcome Mr Basuki Mantan Pelayan Jakarta Terbaik Kami Puas Dengan Pelayanan Anda Semoga Sehat Selalu” yang ada di samping Mako Brimob.
Namun pada sekitar pukul 22.30 sudah ada lima karangan bunga untuk BPT.
"'We Loves BTP' dari The Momies Evelyn and Leny," begitu pesan pada karangan bunga yang lain.

• 4 Kegagalan Deddy Corbuzier Sebelum Berpenghasilan Rp 2 Miliar per Bulan, Pernah Mengidap Disleksia
• Sempat Diisukan Pacaran, Pevita Pearce & Ariel Noah Kini Kepergok di Bioskop, Lihat Videonya!
• Kronologi Billy Syahputra & Indra Tarigan Baku Hantam di Acara TV, Sempat Ajak Ribut di Ring Tinju
Lalu ada lagi karangan bunga berpesan, "'We Love Full BTP' dari Bu Indri, Bu Ledinta, Bu Yayuk Sundra, Bu HJ Novida From Bali."
Papan Karangan bunga yang pertama kali darang berasal dari Toko Bunga Kesehatan yang berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat.
Saat papan karangan bunga itu dipasang, sejumlah orang mengerubunginya dan berswa foto dengan papan karangan bunga tersebut.
Deni (50), petugas yang mengantar bunga itu mengatakan, karangan bunga tersebut tidak diketahui nama pengirimnya.
“Jadi tiba-tiba aja Go-Jek datang ke toko saya, ada yang ngirimin uang dan kertas yang bertuliskan seperti di karangan bunga,” ujar Deni di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Ia mengatakan, karangan bunga itu seharga Rp 600 ribu.
BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta BTP akan bebas dari Rutan Mako Brimob, Kamis (24/1/2019), setelah menjalani hukuman dua tahun terkait kasus penodaaan agama.
Selama menjalani masa tahanan, BPT tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.