Berita Pamekasan
Bawaslu Pamekasan Copot Alat Peraga Kampanye yang Dinilai Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan bersama Satpol PP mencopoti alat-alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan, Rabu (23/1/2019).
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
SURYA.co.id | PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan bersama Satpol PP mencopoti alat-alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan, Rabu (23/1/2019).
Penertiban ini di antaranya dilakukan di Jl. Brawijaya, Jl Trunojoyo, Jl Pintu Gerbang, simpang tiga asem manis, Jl Diponegoro, Jl Stadion dan di Jl Gatot Koco.
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP karena melanggar aturan.
"Sebelumnya Bawaslu sudah mengirim surat berisi imbauan kepada seluruh partai politik di Pamekasan agar menurunkan alat peraga kampanye mereka," jelasnya, Rabu (23/1/2019).
Namun karena hingga hari ini tidak ada dari parpol yang menurunkan, maka terpaka pentertiban ini dilakukan Bawaslu dengan melibatkan Satpol PP Pamekasan.
“Alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini, kami bawa dan disimpan di kantor. Jika pihak partai atau pemilik menginginkan, silakan diambil di kantor dengan membawa surat permohonan. Ada sekitar 41 alat peraga kampanye yang hari ini sudah kita tertibkan," ujar Sukma.
Selain di kota, alat peraga kampanye yang bertembaran di pelosok desa, siang ini juga ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Baik yang tertempel di pohon, di tiang listrik dan yang terpampang di pinggir tempat ibadah. Penertiban ini dilakukan rutin selama dua minggu sekali," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bawaslu-pamekasan-copot-alat-peraga-kampanye.jpg)