Kamis, 9 April 2026

Berita Jember

Tersangka Perkara OTT Pungli KTP Diserahkan ke Kejari Jember

Polisi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara dugaan pungutan liar di Dispendukcapil Jember kepada Kejari Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi di Dispendukcapil Jember. 

SURYA.co.id | JEMBER - Penyidik Polres Jember melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) perkara dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (22/1/2019).

Tersangka perkara itu adalah Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati, dan ketua sebuah LSM Abdul Kadar.

Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Selanjutnya pihaknya akan segera membuat materi dakwaan, supaya berkas perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Kami punya kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Setelah menerima berkas dan tersangka ini, kami segera buatkan materi dakwaan. Jika sudah selesai, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Ponco, Selasa (22/1/2019).

Pelimpahan tahap dua itu dipimpim oleh Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qantas.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa peneliti Kejari Jember menyebut berkas telah lengkap.

Sebelumnya, penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama. Dalam prosesnya, penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa, termasuk menambah keterangan dari beberapa orang saksi.

Sampai akhirnya, berkas itu dinyatakan lengkap, dan penyidik meneruskannya dengan pelimpahan tahap dua (berkas, tersangka, dan barang bukti).

Pengendara Motor Terseret 800 Meter di Kolong Mobil Toyota Innova di Lamongan

Penyidik Polres Jember Panggil Orang yang Diduga Terima Uang Percaloan Dispendukcapil

Ponco menambahkan, penyusunan materi dakwaan akan selesai dalam waktu dua pekan. "Setelah itu bisa kami limpahkan ke pengadilan. Biasanya sepekan setelah pelimpahan ke pengadilan, sidang perdana digelar. Ya kemungkinan sebulan lagi lah perkara ini disidang," lanjut Ponco.

Sementara itu, Pengacara Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, Eko Imam Wahyudi menegaskan pihaknya siap membeberkan fakta di persidangan.

"Kami akan susun strategi, dan akan mengungkap sejumlah fakta di persidangan. Tidak hanya soal barang bukti uang Rp 10 juta yang disita saat OTT (Operasi Tangkap Tangan), namun juga ada fakta lain yang tidak bisa saya beritahukan di sini," ujar Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir tahun 2018 lalu, Tim Saber Pungli Jember melakukan OTT di Kantor Dispendukcapil di Jl Jawa, Jember.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta di ruangan Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuniati. Uang itu baru diterimanya dari Abdul Kadar, seorang koordinator sebuah LSM. Dalam perkara itu, Kadar berperan sebagai bos sejumlah orang calo.

Polisi menyebut, uang itu berasal dari setoran beberapa orang calo kepada Kadar. Uang itu merupakan uang Pungli dari pengurusan dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, juga akta kelahiran. Nilai Pungli mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 200.000. Para calo menyebutnya uang jasa pengurusan administrasi kependudukan.

Uang itu dikumpulkan oleh calo kepada Kadar. Sebab Kadar yang memiliki jaringan ke kepala Dispendukcapil. Uang Pungli itu kemudian diserahkan secara berkala kepada Yuni oleh Kadar.

Namun pengacara tersangka menyebut, uang yang diserahkan Kadar kepada Yuni merupakan uang pinjaman.

Kedua orang tersangka itu dijerat memakai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved