Berita Surabaya
Terungkap Bukti Baru, Vanessa Angle Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 1 Miliar
Pakar Hukum Pidana: Tidak ada korban, dia mengatakan bahwa saya akan menjemput rejeki ke Surabaya tahun 2019, berarti dia sadar akan menjual "itu"nya
SURYA.co.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Vanessa Angel jadi tersangka, ia berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Jawa Timur.
Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya, sehingga dapat terjerat hukum pidana.
Seperti yang dilansir Grid.ID, dengan ditetapkan Vanessa Angel jadi tersangka, maka artis tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu
Penetapan kasus tersangka diberikan Kapolda Jatim tersebut bukan tanpa alasan.
Perubahan status Vanessa Angel menjadi tersangka berdasarkan pada bukti-bukti yang berhasil diungkap oleh pihak Polda Jatim saat proses penyidikan.
Dilansir Grid.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Senin, (21/1/2019).
Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Dengan bukti baru tersebut, maka Vanessa Angel dapat ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Hal ini tampak dibenarkan oleh I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana Univ Airlangga.
Menurut I Wayan Titib, prostitusi online yang dilakukan oleh Vanessa Angel tidak dapat dikenakan pasal 284 tentang Zina.
"Hubungan seks yang dilakukan oleh laki-lki dan perempuan yang sama-sama belum berstatus menikah tidak ada sanksi pidananya, hanya ada sanksi moral karena itu melanggar akidah agama dan sebagainya," ucap I Wayan Titib.
Tak hanya itu, pakar hukum Universitas Airlangga tersebut prostitusi merupakan zina dengan dasar transaksional.
"Prostitusi itu zina dengan dasar transaksional, ada pembeli, ada penjual, ada penikmat, ada yang dinikmati, dan kemudian mereka deal, udah selesai. Sanksi pidananya tidak ada, apakah perempuan dikatakan korban? Tidak ada korban di sini," ungkapnya lagi.
Bahkan, I Wayan juga mengungkapkan bahwa Vanessa Angel bukanlah korban dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.
"Tidak ada korban karena Vanessa Angel sangat sadar, dia mengatakan bahwa saya akan menjemput rejeki ke Surabaya tahun 2019, berarti ya sadar ya dia akan menjual "itu"nya kepada seseorang yang bersedia membeli sejumlah Rp 80 juta dengan sistim pembayaran 30% kepada GM, kemudian 70% ketika mereka ketemu dihotel, berarti clear-kan?" terang I Wayan Titib.
Menurut I Wayan Titib, Vanessa Angel hanya dapat terjerat pasal Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE seperti yang diungkapkan oleh Irjen Pol Luki Hermawan.
"Karena Vanessa mempergunakan elektronik, jadi dia terkena UU ITE bukan karena dia jadi seorang prostitusi online," ungkapnya I Wayan Titib.
Status Vanessa Angel yang menjadi tersangka karena melanggar UU ITE tersebut, maka Vanessa Angel dapat dijerat hukuman pidana.
Dilansri Grid.ID dari laman hukumonline.com, pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 208 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"
UU ITE Pasal 27 Nomor 11 tahun 2008 dapat menjerat Vanessa Angel dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Mengenai unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2191/Pid.B/2014/PN.Sby menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Untuk itu, jika kata-kata/tulisan dan gambar yang disiarkan oleh PSK tersebut melalui media sosial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka PSK tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
Hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yatu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Maka dari itu, Vanessa Angel dapat saja dikenakan hukuman yaitu selama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini sudah terbit di Grid.ID dengan Judul "Vanessa Angel Jadi Tersangka, Sang Artis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 1 Miliar"