Senin, 11 Mei 2026

Berita Surabaya

Pedagang Pasar di Surabaya Punya Tanggungan PPN Rp 3,5 Miliar Per Tahun

Perusahaan Daerah Pasar Surya keberatan bila harus menanggung PPN pedagang pasar. Mereka pun akan terus menarik PPN senilai Rp 3,5 miliar per tahun

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Hearing PD Pasar Surya bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pemungutan pajak PPN ke pedagang pasar tradisional, Senin (14/12019). Fatimatuz zahroh 

SURYA.co.id | SURABAYA - Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) keberatan jika harus menghentikan penarikan PPN pada pedagang dan menanggungnya dari uang perusahaan.

Kondisi perusahaan yang sedang terbelit utang menjadi alasan utama BUMD Pemkot Surabaya itu berat untuk menghentikan penarikan pajak PPN pada pedagang.

PPN itu ditarik setiap bulan sebesar 10 persen dari harga sewa setiap stan pasar tradisional.

Perwakilan Managemen PDPS, Wahyu Siswanto dalam hearing di Komisi B, Senin (14/1/2019) mengatakan, hingga tahun 2017 PDPS tidak pernah melakukan pemungutan pajak PPN pada perdagang dalam penarikan tarif sewa stan pasar.

Namun setelah ada masalah penagihan pajak maka direksi pada saat ini meminta pertimbangan kantor pajak, diajukan serta dibolehkan untuk menarik PPN ke pedagang.

"Maka setelah ada persetujuan, kami memberikan surat edaran ke pedagang untuk pemungutan pajak PPN dan sosialisasi bersama kantor pajak di pasar, alhamdulillah sosialisasi bisa diterima di pedagang, maka setelah itu kami setelah itu PPN masuk item yang harus dibayarkan pedagang," kata Wahyu dalam hearing bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (14/1/2019).

Menurutnya setiap tahun PDPS mendapatkan pemasukan sebesar Rp 35,7 miliar dari iuran layanan pasar. Dengan kondisi tersebut PDPS mendapatkan untung sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun jika PPN ditanggungkan pada PDPS, maka kondisi perusahaan akan minus. Sebab dari pendapatan tersebut besaran pajak PPN yang harus dibayarkan PDPS ke kantor pajak adalah Rp 3,5 miliar.

"Kalau diambil dari uang perusahaan ya jujur berat, sebab kondisi saat ini saja impas kalau bisa dibilang, dan utang juga masih ada," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pengawas PDPS Rusli Yusuf. Menurutnya hasil hearing ini sifatnya adalah rekomendasi. Maka rekomendasi anggota dewan yang ingin menangguhkan pembayaran PPN akan dibahas secara internal dulu.

"Kami akan bicarakan internal dulu. Dan mungkin tepatnya harus diambil kebijakan ini setelah ada direksi definitif. Kalau sekarang direksinya hanya tinggal satu," kata Rusli.

Terlebih saat ini partisipasi pedagang yang membayar PPN sudah banyak. Dari total 25 ribu pedagang di pasar tradisional di bawah naungan PDPS yang sudah membayar PPN ada sebanyak 84 persen hingga Maret 2018.

"Ada 16 persen saja yang belum melakukan pembayaran PPN. Dan setiap bulan sudah dibayarkan rutin ke kantor pajak," kata Rusli.

PDPS sendiri tidak ada niat untuk memberatkan pedagang. PDPS hanya melaksanakan amanat undang-undang dan kondisi PDPS saat ini juga sedang pincang. Sehingga butuh kerjasama supaya urusan pajak ini bisa tertangani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved