CPNS 2018

Hasil Seleksi CPNS 2018 - BKN Rilis Fitur Baru untuk Permudah Tahap Pemberkasan, Bisa Akses di Sini

Hasil Seleksi CPNS 2018 - BKN Rilis Fitur Baru untuk Permudah Tahap Pemberkasan, Bisa Akses di Sini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Proses pengumpulan berkas CPNS 2018 di Pemkab Pasuruan, Selasa (8/1/2018). 

NIK digunakan sebagai acuan mereka bekerja dangan digaji APBD.

Mia belum bisa memastikan mulai kapan CPNS itu bekerja dan mulai menerima gaji.

"Semua bergantung pusat. Makanya pemberkasan itu untuk mendapatkan SK CPNS. Mereka akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar dan kantor yang dituju," urai Mia.

Perempuan ini berharap pemberkasan bisa berlangsung lebih cepat. Kira-kira diperlukan waktu sebulan untuk pemberkasan ini.

Paling cepat Februari pemberkasan tuntas. Atau paling tidak Maret sudah menerima SK CPNS.

"Saat terima SK itulah surat tugas mereka untuk bekerja. Saat itulah CPNS berhak mendapatkan gaji. Besarannya masih 80 persen gaji karena masih CPNS," kata Mia.

Selama setahun ke depan, CPNS yang hari ini mulai pemberkasan akan dilihat kinerjanya sebelum diangkat menjadi PNS.

Selama kurun waktu itu akan mengikuti prajabatan. Jika tak lulus selama prajabatan, mereka akan gagal menjadi PNS.

"Jangan anggap remeh prajab (prajabatan) ini. Jika saat diklat hasilnya tidak mendapatkan nilai sesuai ketentuan akan dinyatakan tidak lulus dan tidak terima SK CPNS. Juga tidak boleh indisipliner," kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno, Minggu (6/1/2019).

Berbeda dengan Pemkot Surabaya yang memulai pemberkasan Senin (7/1/2019), Pemprov Jatim memulai pemberkasan CPNS 2018 pada Selasa (8/1/2019) hingga 14 Januari 2019.

Anom juga menjelaskan bahwa akan dicek seluruh dokumen.

Bahkan jika ada CPNS yang kedapatan menjadi anggota parpol otomatis sesuai ketentuan akan gugur sebagai CPNS.

"Termasuk jika nanti ada CPNS yang melakukan pemberkasan ada yang kedapatan nyaleg akan gugur. Sebab anggota legislatif otomatis adalah anggota parpol. Kita lihat saja besok," ungkap Anom.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved