Press Release
Prostitusi Online Artis: Siapa Saja yang (Bisa) Kena Pasal?
banyak bermunculan spekulasi dan pertanyaan: bisakah pelaku dijerat kasus prostitusi online ini?
SURYA.co.id - VA dan FA, inisial yang mendadak ramai diperbincangkan sejak dua hari lalu. Tertangkap di sebuah hotel melakukan prostitusi. Begitu yang ramai beredar.
Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafan, walaupun pada akhirnya dibantah. Kemudian banyak bermunculan spekulasi dan pertanyaan: bisakah pelaku dijerat kasus prostitusi online ini?
Beberapa netizen mengatakan bahwa ini meresahkan, terutama karena polisi merilis bahwa ada 45 nama artis yang ada dalam ‘naungan manajemen’ perantaranya (baca: germo). Dan terutama karena ini bukan yang pertama.
Tentang prostitusi sudah diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang memberikan definisi tentang perdagangan orang.
Maksud perdagangan orang itu adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut untuk tujuan eksploitasi atau membuat orang tereksploitasi.
Ketika dicocokkan satu-satu, perekrutan hingga penerimaan dengan memberi bayaran untuk membuat orang tereksploitasi sudah terjadi di sini.
Menurut undang-undang pihak yang diperdagangkan dianggap sebagai orang yang mmenderita dari tindakan ini dan disebut sebagai korban. Bisa orang dewasa atau anak-anak.
Untuk itu, kepada pelaku perdagangan dapat dijerat pidana sampai maksimal 15 tahun dan denda sampai dengan enam ratus juta.
Bagaimana dengan ‘pengguna jasa’?
Pasal 12 UU PTPPO memberi ancaman bagi setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang yaitu.
Menurut undang-undang ini jelas, ‘pengguna jasa’ termasuk didalamnya. Berdasarkan asas Lex Spesiali derogat legi generali maka undang-undang ini seharusnya berdiri diatas KUHP.
Kemudian bagaimana dengan yang ‘pemberi jasa’? apakah juga dapat dijerat?
Bila merujuk dua undang-undang tersebut sudah pasti tidak.
Namun sifat “online” dari kasus yang sedang marak ini membuat kita dapat meninjaunya dari satu undang-undang lagi, UU ITE.