Berita Tuban

Diduga Lakukan Penggelapan Bansos Hewan Ternak Pemerintah, Pria Tuban Ini Masuk Sel

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, mengatakan Ismoyo terlibat penggelapan bansos hewan ternak dari pemerintah.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
surya/m sudarsono
Ismoyo (belakang), pelaku penggelapan hewan ternak bansos, saat dibawa masuk oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban ke sel tahanan lapas 2 B Tuban 

SURYA.co.id | TUBAN - Ismoyo (60), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, kini menjalani proses hukum. Pria berusia setengah abad lebih itu diduga terjerat kasus penggelapan bansos hewan ternak.

Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Tuban. Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, mengatakan Ismoyo terlibat penggelapan bansos hewan ternak dari pemerintah.

Bantuan yang jika diuangkan sekitar Rp 53 juta lebih itu justru dijualnya sendiri, padahal proses untuk mendapat bantuan itu melalui kelompok tani.

"Kami tangani 28 Desember, sekarang sudah ditahan," Ujar Nurhadi ditemui di kantornya, Senin (7/1/2019).

Dia menjelaskan, penahanan yang kini dilakukan dibatasi hingga 16 Januari mendatang. Penahanan juga bisa diperpanjang dengan pertimbangan tertentu.

Apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus bisa segera disidangkan.

"Saat ini pelaku masih menjalani proses penahanan, belum disidangnan. Nantinya akan dijerat dengan UU 31/1991 tentang Korupsi," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved