Selain Brigpol Dewi, 2 Polwan Ini Juga Pernah Dipecat Secara Tidak Hormat dalam Kasus yang Berbeda
Selain Brigpol Dewi, 2 Polwan Ini Juga Pernah Dipecat Secara Tidak Hormat dalam Kasus yang Berbeda
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Baru-baru ini nama Brigpol Dewi menjadi sorotan lantaran ia mengirimkan foto asusila miliknya pada seorang narapidana di Lampung, dan lebih parahnya lagi foto itu tersebar
Brigpol Dewi yang bekerja di Polrestabes Makassar berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku seorang angota polisi berpangkat tinggi, hingga akhirnya mereka pun menjalin asmara.
Brigpol Dewi pun mengirimkan foto asusilanya pada laki-laki itu.
Apa yang dilakukan Brigpol Dewi itu telah melanggar kode etik kepolisian, terlebih lagi ia sudah bersuami.
Laki-laki itu malah mengunggah foto vulgar Brigpol Dewi ke media sosial, hingga foto itu sampai pada atasan Brigpol Dewi.
Atasan Brigpol Dewi pun akhirnya memutuskan untuk memecatnya secara tidak hormat.

• Tak Hanya Foto Panas, Polwan Brigpol DW Juga Kirim Video Asusila Berdurasi 11 Menit Miliknya
• UPDATE Kasus Bripka Matheus Anggota Polri yang Tewas Tertembak di Kepala, Ternyata Bukan Pembunuhan
• Mbah Rono Sebut Letusan Gunung Anak Krakatau Tak Berpotensi Tsunami, Kecil Kemungkinan, Katanya
Setelah diselidiki, ternyata laki-laki selingkuhan Brigpol Dewi yang mengaku sebagai anggota polisi itu adalah seorang narapidana kasus pembunuhan yang di tahan di Lampung.
Selain Brigpol Dewi, ternyata sebelumnya ada beberapa polwan yang juga dipecat secara tidak hormat dalam kasus yang berbeda
Dilansir dari Nakita, berikut Polwan yang pernah diberhentikan secara tidak hormat:
1. Briptu Rani

Pada tahun 2013, warga digemparkan dengan kasus Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni yang bertugas di Polres Mojokerto dipecat secara tidak hormat.
DIlansir dari Kompas.com, nama Briptu Rani menjadi dikenal karena ia selama lebih dari 30 hari tak terlihat di tempat kerjanya.
Menurut kode etik kepolisian, jika anggota polisi tak hadir selama 30 hari tanpa ada keterangan yang jelas maka ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ketemu.
Bermacam-macam isu bermunculan seperti depresi, pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur sebagai penyebab menghilangnya Briptu Rani.
Saat sidang kode etik, Briptu Rani tak hadir dan diwakilkan oleh Ibu, paman dan neneknya sedangkan yang bersangkutan katanya sedang sakit.
Briptu Rani pun mengajukan banding namun akhirnya ia diberhentikan secara tak hormat dan tanpa uang pensiun bahkan uang pesangon.
2. Briptu Desi Natalia
Dilansir dari Tribun Medan, pemberhentian secara tidak hormat juga dialami Polisi Wanita (Polwan) Briptu Desi Natalia yang terlibat kasus narkotika.
Briptu Desi ditangkap ketika sedang menggunakan sabu sabu di kamarnya bersama seorang teman pada tahun 2012 lalu.
Briptu yang bertugas di BA Sat Tahti Polres Sergai ini pun sempat mencoba melarikan diri namun akhirnya bisa ditangkap.
Tidak hanya dipecat, Briptu Desi pun dipenjara selama empat tahun.
Setelah keluar dari penjara pada tahun 2017, ia berniat untuk kembali menjadi polisi namun kenyataannya polwan ini sudah dipecat secara tidak hormat.