Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kediri

Begini Modus Spesialis Pencuri Motor di Kediri yang Diringkus Polisi, Termasuk 3 Penadah

Satu tersangka spesialis pencuri sepeda motor milik petani di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Iksan Fauzi
pixabay
Ilustrasi. Begini Modus Spesialis Pencuri Motor di Kediri yang Diringkus Polisi, Termasuk 3 Penadah 

SURYA.co.id | KEDIRI - Satu tersangka spesialis pencuri sepeda motor milik petani di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditangkap polisi.

Petugas juga meringkus tiga orang yang bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Empat tersangka pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri, Sabtu (5/1/2019).

Tersangka spesialis pencuri motor atas nama Andri Widodo (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Harta Karun Emas di Tumpukan Sampah di Dusun Bangun Mojokerto, Warga Menggalinya Tiap Hari

Foto Detik-Detik Penangkapan Artis Vanessa Angel di Hotel Surabaya Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kronologi Artis VA Ditangkap di Surabaya, Terlibat Protitusi Online Bertarif Rp 80 Juta

Sedangkan tiga orang yang menjadi penadahnya masing-masing, Kristoporus (23) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Dua penadah lainnya Wiyono (57) dan Nur Imam (55) keduanya warga Desa Nambaan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Dari catatan polisi, Andri Widodo sudah tiga kali mencuri sepeda motor milik Misdiono, Ahmad Sofian dan Kardiman.

Pemilik motor yang merupakan petani itu kehilangan motornya saat berada di sawah.

Sepeda motor yang diincar tersangka milik para petani yang diparkir di areal persawahan. Saat pemiliknya lengah ke sawah, motornya dibawa kabur pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka beraksi mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di motornya.

Tiga sepeda motor yang dicuri masing-masing sepeda motor Honda Grand, Yamaha Jupiter dan Suzuki Smash.

Motor Jupiter tanpa plat nomer kemudian dijual pelaku kepada Kristoporus seharga Rp 800.000.

Sedangkan Suzuki Smash dijual Rp 450.000 kepada Wiyono dan Honda Grand dijual kepada Nur Imam seharga Rp 300.000.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved