Berita Jombang
DLH dan DPRD Jombang Rekomendasikan Penutupan Pabrik MPS yang Dikeluhkan Warga
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Jombang kompak merekomendasikan penghentian aktivitas UD Mitra Plastik Sejahtera (MPS). Ini alasannya...
Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JOMBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Jombang kompak merekomendasikan penghentian aktivitas UD Mitra Plastik Sejahtera (MPS), di Dusun Ngembul, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa timur.
Selain karena PT MPS itu tidak mengantongi izin, penutupan pabrik juga dipicu adanya protes warga yang terganggu oleh polusi dari aktivitas PT MPS.
Rekomendasi penutupan pabrik ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDK) atau 'hearing' oleh Komisi C DPRD Jombang dengan perwakilan masyarakat Dusun Ngembul, Desa Kesamben, DLH serta perwakilan PT MPS, Senin (17/12/18).
Ketua Komisi C, Miftahul Huda, menyebut, banyak komplain akibat keluarnya limbah cair UD MPS yang mencemari lingkungan di desa setempat.
Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga, limbah produksi pabrik plastik ini juga dibuang secara sembarangan, disaluran irigasi desa setempat.
Akibatnya, selain limbahnya menimbulkan baus menyengat, pihak pabrik dikabarkan telah merusak saluran irigasi dan gorong-gorong karena untuk membuang limbah tersebut.
“Izin limbah cairnya tidak ada. Banyak limbah keluar ke lingkungan masyarakat, banyak komplain. Sebelum ada izin, kami minta pabrik membuat kubangan di dalam untuk pengelolaan limbah. Selama belum ada, kami minta ditutup mulai hari ini,” kata Huda.
Selain rekomendasi penutupan, dalam RDK itu Komisi C juga meminta pihak pabrik mengembalikan ke kondisi semula, untuk gorong-gorong dan saluran irigasi yang sudah dirubah maupun digempur untuk membuang limbah cair tersebut.
“Pihak pabrik siap atau tidak, tapi selama belum perbaikan, harus ditutup. Mulai hari ini kami minta dihentikan melaksanakan perbaikan gorong-gorong, produksinya harus setop dulu,” tutur Miftakhul Huda.
Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum DLH Jombang, Dwi Ariani menjelaskan, DLH sebenarnya sudah memberikan beberapa opsi agar pabrik tetap bisa beroperasi.
Meliputi saran pembuatan bak kontrol untuk mengolah limbah. Namun, pabrik sudah beroperasi dulu sebelum memiliki seluruh izin sesuai syarat dan ketentuan yang ada.
“Permasalahan kian kompleks, karena masalah sosial dan teknis terkait pengelolaan limbah. Hasil verifikasi, kami beri opsi. Namun fatalnya pabrik sudah produksi, sebelum punya izin dan ipal (instalasi pengelolaan limbah,” ungkapnya.
Dwi membeber soal tata kelola pembuangan limbah cair. Di antaranya kondisi saluran air limbah yang harus terpisah sampai ketemu badan air.
“Informasi kondisinya sekarang UD MPS membuang ke saluran di bawah saluran irgasi, ini menganggu. Kalau soal gorong-gorong dan penataan saluran irigasi, PU yang bisa menjelaskan,” kilah Dwi.
Pihak UD MPS sendiri enggan memberikan komentar soal rekomendasi penutupan pabrik tersebut, saat dicegat sejumlah insan media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penutupan-pabrik-pt-mps.jpg)