Road to Election

Diperkirakan Ahok Bebas Murni Januari 2019, Langsung Gabung PDIP?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok diperkirakan akan bebas murni pada Januari 2019.

Editor: Musahadah
instagram
Ahok Diperkirakan Bebas Agustus 2018 Ini, Fifi Letty: 'Lihat Situasi dan Kondisi' 

SURYA.CO.ID I JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok diperkirakan akan bebas murni pada Januari 2019. 

Perkiraan Ahok bebas murni  ini dihitung jika  potongan masa hukuman atau remisi Hari Raya Natal 2018 diberikan kepadanya.

Kemungkinan Ahok bakal bebas murni pada Januari 2019 ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (10/12/2018).

Ahok sebelumnya memang sudah mendapat dua remisi, yaitu saat Natal 2017 dengan remisi selama 15 hari.

Terakhir, ia mendapat remisi HUT RI selama 2 bulan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan suami Veronica Tan tersebut akan mendapat tambahan remisi selama satu bulan, jika usul remisi Natal 2018 yang diajukan kepada Direktorat Jendral Permasyarakatan diterima.

Jika diterima, Ahok total akan mendapat remisi selama 3 bulan 15 hari, dan dapat bebas pada Januari 2019.

Ade Kusmanto menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan untuk memberi remisi Natal 2018 kepada Ahok.

"Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir," ujar Ade Kusmanto.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya," tambahnya.

Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Gabung PDIP?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved