Berita TUban
Diduga Caplok Lahan, PT Semen Indonesia Digugat Pria Tuban Ini. Begini Jawaban Perusahaan
Makfur menggugat secara perdata atas dugaan pencaplokan lahan di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, yang diduga dilakukan oleh PT Semen Indonesia
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TUBAN - Makfur, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (5/12/2018). Pria tersebut datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Haryo Witjaksono dan juga tokoh masyarakat, Gus Maksum Faqih.
Kedatangan mereka adalah untuk menggugat secara perdata atas dugaan pencaplokan lahan di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, yang diduga dilakukan oleh PT Semen Indonesia.
"Saya datang mau mencari keadilan, mau gugat PT Semen Indonesia secara perdata," Kata Makfur kepada wartawan.
Makfur menuturkan sengketa lahan itu baru diketahui pada 2003. Hal itu bermula saat anak keenam dari Haji Umar itu menebus sebanyak 17 sertifikat tanah yang sebelumnya dijaminkan.
Lalu pada bagian sertifikat itu ada sertifikat nomor 50 yang tidak diketahuinya, setelah diambil kemudian dikroscek, ternyata tanah seluas 8.390 M2 itu sudah dibangun gudang oleh PT Semen Indonesia.
"Saat saya menebus sertifikat baru tahu jika ada sertifikat nomor 50, itu masih atas nama orangtua saya, tapi oleh PT Semen Indonesia sudah dijadikan bangunan," ujarnya.
Dia menambahkan, fakta yang ada di sertifikat itu menunjukkan secara kuat jika dokumen yang dimiliki sah secara hukum. Meski pihak Semen Indonesia juga mengaku memiliki dokumen tanah tersebut.
Di sertifikat tertera, jika keabsahan dari BPN sudah ada pada tahun 1987, dan setelah dikroscek sampai sekarang juga masih sah terdaftar.
"Di 1987 tanah yang kami perkarakan sudah sertifikat, sampai saat ini juga masih milik orangtua kami tidak berubah, ini sudah kita cek ke BPN," terangnya.
Kuasa Hukum Makfur, Haryo Witjaksono, menyatakan akan mengawal kasus ini sesuai prosedur yang ada.
Saat ini, dia dan klien juga membawa sejumlah dokumen sertifikat sebagai bukti jika tanah tidak pernah dijual.
"Kami daftarkan perdata, tapi sekarang pendaftarannya online. Jadi akan segera kami proses," imbuh Haryo saat akan meninggalkan pengadilan.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Komunikasi PT Semen Indonesia, Sigit Wahono, menjelaskan dalam proses pengadaan lahan, Semen Indonesia senantiasa mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan gugatan tersebut, Semen Indonesia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Terkait pengadaan lahan kami sudah mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, kami hormati proses hukum," ucap Sigit.
VIDEO VIRAL Jembatan Wisata Rumpun Bambu Beron di Tuban Ambles, Pengunjung Berjatuhan |
![]() |
---|
Kakek Pencari Rumput di Tuban Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Truk Kabur |
![]() |
---|
Tanggapi Tingginya Sapi Terpapar PMK, Kepala Dinas Peternakan Jatim : Belum Divaksin |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Naik Awal Tahun 2023, Berikut Data Tertinggi di Lima Daerah |
![]() |
---|
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Naik Lagi di Awal 2023, Dinas Peternakan Jatim Ungkap 3 Sapi Mati |
![]() |
---|