CPNS 2018

Link File PDF Hasil Lengkap Tes SKD CPNS 2018 Sabtu (1/12/2018), Pahami Kode pada Kolom Keterangan

BKN mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD dan jadwal tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2018 di situs Sscn.bkn.go.id.

Editor: Iksan Fauzi
Makassar.tribunnews.com
CPNS 2018 

SURYA.co.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD dan jadwal tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2018 di situs sscn.bkn.go.id.

Pendftaran seleksi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id dilanjutkan tes SKD, dan setelah dinyatakan lulus lanjut tes seleksi kemampuan bidang atau tes SKB.

Berikut Link File PDF Hasil Lengkap Tes SKD CPNS 2018 Sabtu (12/1/2018), Usai Pendaftaran Via Link sscn.bkn.go.id.

Ini adalah Link File PDF Hasil Lengkap Tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 5 Desember nanti dalam format PDF.

Hasil tes SKD CPNS 2018

Pengumuman hasil tes skd dan jadwal tes SKB CPNS 2018

Link BKN

Tanggapan Marcus Gideon usai jalani tes SKD CPNS 2018
Tanggapan Marcus Gideon usai jalani tes SKD CPNS 2018 (BKN.go.id)

Dilansir Tribunjogja.com, berikut pengumuman hasil tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 dari BKN:

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka kami lampirkan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.

Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah:

Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang.

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Ekspresi Atlet Badminton Saat Hadapi Tes CAT CPNS 2018
Ekspresi Atlet Badminton Saat Hadapi Tes CAT CPNS 2018 (instagram)

Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Pengumuman selengkapnya:

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan.

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Twitter/@imam_nahrawi)
Baca: Gempa Bumi Guncang Maluku Barat Daya Kekuatan 6,5 SR, Belum Ada Info Kerusakan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan

Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);

B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;

B. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari

A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved