CPNS 2018
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018 Kemenlu, Lihat Pengumumannya di Link Berikut ini
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018 Kemenlu, Lihat Pengumumannya di Link Berikut ini.
Penulis: Arum Puspita M | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kemenlu sudah merilis jadwal untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Berikut jadwal SKB CPNS 2018 yang telah tertera di laman resmi Kemenlu
3 Desember - SKB 1: Ujian Kemampuan Bahasa Asing (Diplomat)
4 Desember - SKB 2: Ujian Tulis Substansi Menggunakan CAT dan Essay (semua jabatan)
5 Desember - Tes Kesehatan 1: Tes Tertulis Psikologi
6 Desember - Tes Kesehatan 2: Wawancara Psikologi
7-10 Desember - Tes Kesehatan 3: Kesehatan Fisik
14 Desember - Pengumuman hasil tes kesehatan
28 Desember - Pengumuman hasil akhir
Seperti diketahui, setelah sempat molor hampir sepekan, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Hal itu, disampaikan langsung oleh akun Twitter BKN @BKNgoid, Rabu (28/11/2018).
"#SobatBKN yg mnunggu pgumuman hsl SKD mn suarany?Sini mimin bisikin..dlm kunjungan Kepala BKN k Denpasar hr in."
"Beliau myampaikn br sj menandatangani bbrp instansi yg slsai verval&it's still going."
"Jdi jk kmu msi deg2an,cb cek dl udh mkn blm? Pcya mimin,we do the best for u all." tulis BKN dalam cuitannya.
Salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Melansir dari Tribun Jogja artikel Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 1-4 Desember, Ini Contoh Kasus Jumlah Peserta yang Berhak Ikut SKB', Jumat (23/11/2018), tes SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018 sedangkan yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB dilakukan pada tanggal 1-2 Desember 2018.
Bagi peserta yang lolos passing grade dan yang lolos melalui jalur ranking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.
Peserta yang lolos passing grade merupakan kelompok pertama.
Kelompok kedua merupakan peserta yang lolos melalui tahap ranking.
Peraturan Menteri RAN RB Nomor 61 Tahun 2018 yang baru diresmikan pada Rabu (21/11/2018) itu mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang lolos untuk mengikuti SKB, tapi tidak mencapai passing grade yang sudah ditetapkan.
Berikut penjelasan Bima Haria Wibisana dikutip dari laman resmi BKN mengenai contoh kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan dan digunakan untuk memahami fungsi Permen PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Nilai kumulatif SKD untuk formasi umum adalah, 255.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Berikut link jadwal tes SKB CPNS 2018 Kemenlu