Berita Kampus Kota Malang

Kronologi Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI

Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.

Penulis: Tri Mulyono | Editor: Parmin
foto:istimewa
Ketum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana, menjelaskan kronologi peristiwa kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI, di Jakarta, Selasa (27/11/2018). 

SURYA.co.id | Kronologi Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang Antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI:

2012-2017- Drs. H. Soedjai dan DR. H. Christea Frisdiantara menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia PPLP-PTPGRI Malang bersama dengan 5 (lima) orang anggota pengurus lainnya.

2017 - Soedjai memasuki masa pensiun, namun tidak mau mundur.

7 Mei 2017 - Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.

29 Desember 2017 - Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

5 Januari 2018 - Kemenkumham menguatkan keputusan RUA yang menetapkan Christea Frisdiantara jadi Ketua (No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018)

17 Januari 2018 - Atas perintah Soedjai, pihak ketiga melakukan perusakan baleho PPLP-PTPGRI, mengusir Christea Frisdiantara, dan penguasaan kampus.

18 Februari 2018 - Christea Frisdiantara melaporkan Soedjai dkk terkait penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Pasal 372 dan atau 374 KUHP (No. TBL/210/II/2018/UM/JATIM)

18 Juli 2018 - PTUN menolak gugatan Soedjai dkk dan memenangkan Christea Frisdiantara (No. 15/G/2018/PTUN/JKT).

21 September 2018 - Christea Frisdiantara dikriminalisasi dengan kasus surat keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI di Polresta Sidoarjo dengan pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo

26 September 2018 - Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, melaporkan Julianto Dharmawan SH (mantan pengacara Christea Frisdiantara) ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

28 Oktober 2018- Soedjai dkk mengajukan gugatan kedua ke PTUN.

19 November 2018 - Pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan kasus Christea Frisdiantara. Yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Sidoarjo.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved