Berita Kampus Kota Malang
Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang: JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM dari tahanan.
Penulis: Tri Mulyono | Editor: Parmin
Berdasarkan rapat umum anggota (RUA) PPLP-PTPGRI 29 Desember 2017 yang berhak menduduki ketua baru adalah Christea dan sudah dikuatkan oleh keputusan Kemkumham 5 Januari 2018.
Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus.
Sejak itu Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” Tedja menjelaskan lebih lanjut.
Masih menurut Ketum JKJT itu, akibatnya pada 21 September 2018, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas dasar laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch. Arifien dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.
Sejak tanggal 19 November 2018, kasus dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak tanggal itu Christea ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo.
Sebelum munculnya kriminalisasi ini, Julianto Dharmawan, kuasa hukum Christea Frisdiantara memalsukan surat kuasa dari Christea Frisdiantara untuk dirinya yang tertanggal 28 Maret 2018.
Isi surat kuasa tersebut antara lain adalah perubahan specimen tandatangan pada rekening bank.
Oleh Julianto, surat kuasa Christea Frisdiantara untuk dirinya tersebut dipalsukan dengan mengubah tanggal dari 28 Maret 2018 menjadi 8 Mei 2018 serta memalsukan tandatangan Christea Frisdiantara.
Buntut dari pemalsuan ini, Julianto Dharmawan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Budhy Pakarti yakni kuasa hukum PPLP-PTPGRI pada 26 September.
“Pada Oktober 2018, Soedjai dkk kembali menggugat putusan Kemenkumham ke PTUN. Hingga berita ini diturunkan belum ada hasil keputusan sidang PTUN.
Oleh karena itu atas nama keadilan, kami meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Christea dari tahanan dan Polda Jatim mengusut tuntas kriminalisasi Christea,” kata Tedja.