Berita Kampus Kota Malang
Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang: JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM dari tahanan.
Penulis: Tri Mulyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JAKARTA - Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM dari tahanan, mengingat yang bersangkutan merupakan korban kriminalisasi.
Christea merupakan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI).
JKJT juga meminta Polda Jatim untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Christea.
Demikian dikatakan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur kepada media, Selasa (27/11/2018).
Pernyataaan ini ditegaskan Tedja setelah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman.
Menurut Tedja, Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah diadukan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dan pihak pengacara.
Ketua PPLP-PTPGRI diadukan ke Polres Sidoarjo sejak 20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018.
Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.
“Lurah Magersari itu tidak tahu menahu, dan pengakuannya di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi PROPAM Mabes Polri.
Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Sidoarjo Kota, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja.
Pelaporan ini merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Christea dan Drs Soedjai sebagai wakil ketua dan ketua-PTPGRI Malang pada tahun 2012-2017.
Kasus perebutan kampus tersebut sudah diproses Kemenkumham dan PTUN.
Kemenkumham melalui surat tertanggal 5 Januari 2018 dengan No. AHU-000.0001-AH.01.08 Tahun 2018 tentang “Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan-Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia” memutuskan memenangkan Christea.
Kasus ini dimulai dari dipecatnya Christea sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim Drs Ichwan tanpa dasar hukum mengingat bahwa antara PGRI Jatim dengan PPLP-PTPGRI Malang tidak ada hubungan secara kelembagaan (akta notaris).
“Pemecatan yang terjadi pada Mei 2017 ini diduga kuat berkaitan dengan tidak mau mundurnya Ketua PPLP-PTPGRI Malang Drs Soedjai yang sudah berakhir masa jabatannya.