Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, 'Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama," Katanya

Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (19/11/2018). 

SURYA.CO.ID - Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Sementara Ahok yang saat itu menjadi terdakwa perkara penistaan agama dituntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok akhirnya divonis lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tuntutan yang lebih berat dari Ahok ini membuat Ahmad Dhani kecewa. 

"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Ahmad Dhani

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

"Sekarang tuntutan dua tahun untuk Ahmad Dhani. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Dhani.

Dhani menganggap Jaksa bingung dengan tuntutan jaksa

"Jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam membuat tuntutannya.

"Enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata Hendarsam.

Alasan Polisi Bebaskan Ahmad Dhani dari Kasus Dugaan Penipuan Uang Rp 200 Juta

Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah

Resahkan Masyarakat

Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani.

Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id), dua pekan lalu saat sidang pemeriksaan terdakwa, Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Ahmad Dhani ditemani dengan dua tim kuasa hukumnya telah tiba sejak pukul 13.45 WIB dengan gaya busana khasnya yang menggunakan busana hitam dan mengenakan blangkon.

Sebelum sidang dimulai hari ini, dengan yakin Ahmad Dhani mengaku siap dan tidak ada rasa cemas jelang pembacaan tuntuntan dari jaksa yang seharusnya dibacakan pekan lalu.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kataAhmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Pemimpin grup band ‘Dewa 19’ itu pun berharap hukumannya bisa lebih ringan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga terjerat kasus penistaan agama dan saat ini tengah mendekam di Makro Brimob.

“Apakah putusan itu akan lebih dari pada Ahok? Kalau lebih dari pada Ahok berarti ini lelucon paling lucu di tahun politik ini,” ungkap Dhani.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko pun berharap tuntutan dari jaksa dapat menunjukkan konsistensi dalam penegakkan hukum.

“Kita lihat apakah jaksa konsisten dengan penegakan hukuknya terkait dengan masalah Mas Dhani, Pak Ahok dan yang yang lainnya atau tidak,” pungkas Hendarsam. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara",

Cara Menyimpan Status Whatsapp (WA) Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Ribet Instal Aplikasi Lagi

7 Fakta Maskuri Pria Asal Brebes Jawa Tengah yang Nekat Potong Kemaluannya dengan Golok

Cara Menukarkan Poin Telkomsel dengan SMS, Telepon, Internet dan Berbagai Produk Menarik Lainnya

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved