CPNS 2018
Update Terbaru Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Begini Caranya Jika Skor SKD Peserta Ada yang Sama
Aturan baru sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, bagaimana jika ada peserta yang skornya sama?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Aturan baru tentang sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), namun muncul pertanyaan bagaimana jika ada peserta yang skornya sama?
Seperti diketahui, aturan baru sistem ranking SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 yang membahas soal sistem ranking CPNS 2018 ada di akhir berita ini
Dalam aturan baru sistem ranking CPNS 2018 ini, pemerintah menggunakannya untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Penggunaan sistem rangking disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin setelah mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, maka yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Sehingga, yang masuk ranking adalah 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan segera mengetahui siapa yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya berdasarkan sistem ranking
Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB di pasal 2 disebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Lebih jelasnya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu berlaku dengan dua syarat
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nila akumulatif yang sama?
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang mempuntya nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.
Berikut link download PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
Aturan baru ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.