Berita Madiun
2 Minggu Sebelum Serang Polisi Lamongan, ER Sempat Datangi Sosok Ini di Lapas Madiun
ER membesuk sosok ini di Lapas Kelas I Madiun, dua minggu sebelum melakukan penyerangan di pos polisi Paciran, Lamongan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MADIUN - Dua minggu sebelum menyerang polisi di pos lalu lintas (lalin) Wisata Bahari Lamongan, Paciran, satu dari dua pelaku berinisial ER, sempat mengunjungi seorang napi teroris yang menghuni Lapas Klas I Madiun, William Maksum.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas I Madiun, Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Berdasarkan buku catatan pengunjung, ER yang bebas bersyarat dari Lapas Klas I Madiun pada 3 Juli 2017, lalu pernah membesuk dua orang di lapas Klas I Madiun.
Satu di antara dua napi yang pernah dibesuk oleh ER, adalah napi teroris bernama William Maksum.
Berdasarkan catatan, ER membesuk William yang merupakan anggota teroris kelompok Abu Roban, dua minggu sebelum melakukan penyerangan.
"Kalau berdasarkan catatan di buku, dua kali. Satu kali napi umum, dan satu kali napiter. Sekali napiter bernama William, 7 November 2018," katanya.
Baca: ER, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Huni Lapas Klas I Madiun 9 Bulan Gara-gara Kasus Ini
Baca: Cerita Tetangga ER, Penyerang Polisi Lamongan : Selalu Pakai Masker Penutup Muka saat Keluar Rumah
Ketika ditanya, apakah selama ditahan di Lapas Klas I Madiun, ER kerap bergaul dengan napiter di dalam lapas, Suharman mengaku tidak tahu.
Sebab, ia baru enam bulan menjabat sebagai Kalapas Klas I Madiun.
"Kalau dulu saya tidak tahu. Saya kan baru enam bulan di sini. Kalau menanyakan itu saya tidak bisa menjawab," katanya.
Satu di antara dua pelaku penyerangan polisi di pos lalu lintas (lalin) Wisata Bahari Lamongan, Paciran, berinisial ER pernah menghuni Lapas Klas I Madiun, selama sembilan bulan.
ER yang merupakan mantan anggota polisi ini merupakan napi pindahan dari Lapas Klas I Malang.
"Memang betul warga binaan dengan inisial ER ini pernah menjadi warga binaan Lapas Madiun, dia sebelumnya napi di Lapas Malang. Jadi dari Malang dipindahkan ke Madiun tanggal 16 November 2016. Kurang lebih sembilan bulan, mendapatkan program pembebasan, dia dibebaskan dari Lapas Madiun tanggal 3 Juli 2017 dengan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Suharman menuturkan, ER ditahan atas kasus pembunuhan, dan dijatuhi hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Er dan rekannya MS melakukan pengerusakan dan penyerangan anggota Lantas Polsek Paciran, Lamongan.
Keduanya, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Paciran bersama warga dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Selasa (20/11/2018) dini hari pasca penyerangan.