Berita Entertainment

Ahmad Dhani Minta Hukuman Lebih Ringan dari Ahok, Ini Alasan Jaksa Tunda Bacakan  Tuntutan

Musisi Ahmad Dhani minta tuntutan dan hukuman lebih ringan dari Ahok. Ini alasan jaksa tunda bacakan  tuntutan hari ini.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani, musisi yang juga calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, sebelumnya meminta jaksa agar menuntut dirinya lebih ringan dari tuntutan hukuman untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahmad Dhani diadili dalam kasus dugaan ujaran kebencian, sedangkan Ahok ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018) lalu.

Baca: Mengintip Perusahaan Milik Irwan Mussry Suami Maia Estianty yang Tekuni Bisnis Jam Tangan Mewah

Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Baca: Detik-detik Vicky Prasetyo Rekam Sosok Cowok di Kamar Angel Lelga, Ini Fotonya Saat Dibawa Polisi

Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini

Baca: Link LIVE STREAMING BLACKPINK Konser di Indonesia Bersama Shopee di Trans 7, NET TV, GTV, dan SCTV

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Sejatinya, jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman untuk Ahmad Dhani hari ini, Senin (19/11/2018).

Namun, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Dhani untuk kasus ujaran kebencian ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penundaan tersebut disebabkan berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Tuntutan belum siap. Kami minta pembacaan tuntutan untuk ditunda satu minggu. Karena berkas belum selesai," kata Jaksa Sarwoto.

Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018).
Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Permintaan jaksa dikabulkan oleh Hakim Ketua Ratmoho. Ratmoho memaklumi lantaran saksi dalam kasus tersebut terlalu banyak.

"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," ujar Ratmoho.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.
Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.

Fahrul diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

Ahmad Dhani sebelumnya mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya.

Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Sidang vonis Ahok.
Sidang vonis Ahok. (Kompas TV)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.

Sementara itu sebelum sidang dimulai, Ahmad Dhani bikin suasana ger-geran di pengadilan.

Ahmad Dhani memang suka humor.

Ia menunjukkan kelakuannya yang mengundang tawa jelang menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Ia sempat menggoda dua reporter permpuan yang hendak mewawancarainya.

Reporter pertama dari RTV. Reporter tersebut hendak meminta waktu sebentar untuk wawancara.

Bagaimana reaksi Ahmad Dhani?

"Jangankan sebentar, buat kamu mah lama juga saya kasih. Kamu minta kok cuma sebentar," kata Ahmad Dhani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Sontak ucapannya tersebut membuat awak media dan tim kuasa hukumnya tertawa.

Tak sampai di situ, Ahmad Dhani kembali menggoda seorang reporter media online Grid.id (grup Surya.co.id) saat berjalan menuju ruang sidang.

Reporter media online tersebut sedang menunggu kedatangan Ahmad Dhani di depan ruang sidang utama.

Tak lama Dhani pun menggodanya.

"Eh kamu enggak sekolah?" tanya Ahmad Dhani sambil tersenyum.

Baca: Angel Lelga Akui Perselingkuhannya di Hadapan Vicky Prasetyo, Bahkan Sebut Akan Menikah Lagi

Baca: VIDEO Viral Emak-emak Kejar Pesawat Citilink yang Hendak Lepas Landas dari Bandara

Baca: Videonya Viral, Inilah 4 Fakta Tentang Siswi SD di Probolinggo yang Mahir Menulis Meski dengan Kaki

Baca: Bacaan Sholawat yang Dianjurkan di Malam 12 Rabiul Awal Jelang Maulid Nabi Muhammad 2018

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan terhadap Ahmad Dhani Ditunda "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved