Berita Entertainment
Respon Hotman Paris Soal Kasus Baiq Nuril Maknun, Ajak Ketemu di Kopi Johny & Berikan 2 Solusi
Hotman Paris memberikan respon terkait kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang justru terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda uang 500 juta
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Hotman Paris memberikan respon terkait kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan tapi malah terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda uang 500 juta
Dilansir dari postingan di akun istagram @hotmanparisofficial yang diunggah Rabu (14/11/2018) malam, Hotman Paris sedang ada di Italia.
Hotman Paris beraharap bisa bertemu dengan Baiq Nuril atau keluarganya di Kopi Johny, kedai langganannya.
”Hotman di Italia dan mudah-mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di Kopi Joni tgl 22 2018 jam 7 pagi Yg kenal dia agar beritahu ini,” tulis Hotman Paris pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: Romantisnya Maia Estianty Saat Irwan Mussry Ulang Tahun, Beri Kue & Bunga hingga Kunjungi ke Kantor
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengungkapkan 2 solusi terkait kasus Baiq Nuril Maknun ini
Hotman Paris menyampaikannya melalui unggahan video di instagram pribadinya pada Kamis (15/11/2018) kemarin
"Seluruh masyarakat Indonesia kirim surat ke Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu," kata Hotman Paris.
Tujuannya, agar Baiq Nuril tidak dimasukkan penjara terlebih dahulu.
Saran yang kedua, lanjut Hotman Paris, seluruh masyarakat Indonesia menyampaikan permohonan pada kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) agar berkas perkara PK (Peninjauan Kembali) segera dikirim ke Mahkamah Agung
Tujuannya agar bisa diputus dalam tingkat PK.
"Seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada Bapak Kepala Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK (Peninjauan Kembali) segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputus dalam tingkat PK." ujar Hotman Paris
Selain memberi solusi dalam menghadapi kasus ini, Hotman Paris juga mengajak pihak dari Baiq Nuril untuk bertemu di Kopi Johny, Jakarta, pada Jumat (23/11/2018) pukul 07.00 atau 08.00 pagi.
"Nanti tanggal 23, jam 7 atau 8 pagi saya menunggu keluarga mbak nuril atau siapapun datang ke Kopi Joni di Jakarta." tutup Hotman Paris
Kronologi Kasus Baiq Nuril
Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan membuat Baiq Nuril terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya', lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet menjelaskan kronologi kasus ini.
SAFENet menjelaskan melalui twitternya kalau pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sudah berkali-kali.
Baiq Nuril sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang berisi pelecehan
Bahkan, Baiq Nuril juga sempat beberapa kali diajak menginap di hotel
Baiq Nuril tak berani melaporkan pelecehan tersebut karena takut dipecat
Namun, pada suatu ketika Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam telepon sang kepala sekolah.
Dalam percakapan terekam itu, sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril kemudian menyimpan rekaman itu dan tidak menyebarkannya
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Hal ini mengakibatkan kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Kepala sekolah tersebut geram dan akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril ditahan pada akhir Maret 2017 lalu menjadi tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila tidak terbukti.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa malah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram
Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas pun dibatalkan.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Nasib sebaliknya justru menghampiri kepala sekolah Baiq Nuril yang sempat dimutasi itu
Ia justru dipromosikan sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.