Pemkot Surabaya

Awas sejak 1 November Berlaku Perda Baru Parkir, Dishub Surabaya telah Derek 11 Mobil

Sejak 1 November kemarin telah berlaku Perda baru tentang Perpakiran di Surabaya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
surya/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan di Jalan Dharmawangsa, Selasa (27/9/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sejak 1 November kemarin telah berlaku Perda baru tentang Perpakiran di Surabaya. Perda No 3 Tahun 2018 tersebut bahkan telah membawa korban setidaknya 11 kendaraan roda empat.

Hal itu diungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, Senin (5/11/2018).

Tunjung mengungkapkan sejak penerapan Perda No 3 Perparkiran pada 1 November 2018 lalu Dishub telah menderek 11 mobil.

Selain derek, Dishub juga menggembok ban bagi kendaraan yang memarkir mobil sembarangan. Tunjung yakin, hukuman ini akan memberi efek jera bagi mereka.

"Ada 11 unit mobil, semua sudah diambil dan tentunya efek jera pasti ada. Ini masih kita evaluasi, karena masih terlalu awal untuk melihat penurunannya (kebiasaan parkir sembarangan," terangnya saat dihubungi, Senin (5/11).

Sanksi derek mobil diberikan jika kendaraan tersebut memiliki banyak kesalahan fatal. Misalnya selain melanggar rambu dilarang parkir, juga tidak dilengkapi surat-surat lengkap.

Ragam sanksi diberikan kepada mereka yang parkir sembarangan adalah derek paksa, gembok ban, dan denda tilang. Besaran denda tilang Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk roda dua.

Hal ini sudah tertera pada Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administratif bagi pelanggar mulai 1 November 2018.

Prosedur penggembokan dilakukan Dishub terlebih dahulu mencari pemilik kendaraan. Kemudian baru ditempel stiker pelanggaran dan meminta mereka menghubungi 112.

Petugas akan membuka gembok kalau denda Rp 500 ribu melalui rekening pemkot terbayarkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved