Rabu, 29 April 2026

Berita Situbondo

Tarif Retribusi Naik, Belasan Penyewa Toko di Situbondo Wadul Dewan

besaran retribusi sewa lahan toko yang sudah ditempati puluhan tahun itu dinilai terlalu memberatkan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
surya/izi hartono
Belasan penyewa toko saat hearing bersama Komisi II DPRD Situbondo. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Belasan penyewa toko di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/11/2018). Mereka mengadukan besaran retribusi sewa lahan toko yang sudah ditempati puluhan tahun itu dinilai terlalu memberatkan.

Kedatangan belasan penyewa aset milik Pemkab Situbondo, ditemui konisi II DPRD di ruang rapat fraksi. Salah seorang penyewa toko, Susanto mengatakan, dirinya bersama yang belasan penyewa toko ini akan meminta biaya pengurangan retribusi.

"Karena kami semua sudah menempati toko itu puluhan tahun dan turun temurun. Bahkan toko kami bangun sendiri," kata Susanto.

Menurutnya, sesuai Perda Tahun 2002, tarif retribusi itu sebesar Rp 48 ribu per meter setiap tahunnya. Namun setelah itu ada Perda lagi pada tahun 2o11 dan tarif retribusi naik menjadi sebesar Rp 200 ribu per meter setiap tahunnya.

"Naiknnya tarif retribusi mencapai sebanyak 450 persen," sambungnya.

Dikatakan, dirinya berharap tarif resribusi yang ditetapkan direvisi dan disesuaikan atau dibandingkan dengan kabupaten lain.

"Di Probolinggo saja tarifnya hanya sebesar Rp 144 ribu dan di Bondowoso sebesar Rp 48 ribu. Ya kalau bisa tarif retribusi toko di Situbondo sebesar Rp 70 ribu per meter setiap tahunnya," ujarnya lirih.

Wakil Ketua Komisi II, Hadi Priyanto, menyatakan permasalahan ini berangkat dari persoalan retribusi pemamfaatan aset daerah, di Jalan Irian Jaya Pemkab Situbondo memiliki tanah dan 19 toko yang saat ini di tempat masyarakat.

Dikatakan, sejauh ini Pekab telah memiliki Perda tentang pengelolaan aset daerah yang sudah ada tarif luasan bangunan sebesar Rp 200 ribu per meter dan dianggap memberatkan bagi masyarakat.

" Dulu sewanya murah, makanya mereka mangadu ke kami meminta agar Pemerintah Daerah menurunkan tarif itu," kata Hadi.

Menurutnya, umtuk meninjau kembali itu kan harus merubah Perda. Dan di Perda itu sudah jelas melalui bupati mereka harus mengadukan keberatan untuk dilakukan pengurangan.

"Persoalannya mereke keberatan menyampaikan ke komisi II. Saya minta agar Pemda obyektif," ujar Hadi Priyanto.

Hadi menjelaskan, dalam hal ini Pemkab agar segera menginventarisir, sehingga penarikan tarif retribusinya sesuai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved