News Analysis
Program Jatim ProMag Memadukan Kebutuhan Perusahaan dan Skill Pencari Kerja
Sederhananya, apabila Jatim ProMag bisa berjalan sesuai tujuan, perusahaan akan mendapatkan pekerja yang kompeten.
PENGERTIAN magang harus dibedakan antara magang untuk kurikulum di Perguruan Tinggi (PT) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan magang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Magang untuk mahasiswa PT dan siswa SMK diperlukan untuk memenuhi kulikuler atau peningkatan skill. Sementara magang dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan bukan diperuntukkan bagi mereka yang sedang belajar. Sehingga tujuan keduanya berbeda.
Apabila salah satu tujuan program Jawa Timur Pro Magang Kerja (Jatim ProMag) yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim adalah mempermudah masyarakat pencari kerja dan dunia usaha, artinya program itu diperuntukkan sesuai dengan definisi dalam UU Ketenagakerjaan.
Magang yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan meliputi dua hal. Pertama, magang dalam hubungan kerja. Magang ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk meningkatkan skill di bidang tertentu seorang karyawan.
Kedua, magang di luar hubungan kerja. Yakni, magang yang diperuntukkan bagi orang yang ingin memiliki kemampuan kerja tertentu agar bisa diterima di sebuah perusahaan.
Secara umum, Jatim ProMag adalah program yang baik. Terutama jika dinas-dinas yang menanganinya dapat menyediakan fasilitas yang baik pula. Program ini dapat menyelesaikan masalah ketidakpaduan antara latarbelakang pencari kerja dan skill yang dibutuhkan perusahaan.
Di satu sisi, kita menemui banyak pengangguran. Namun, di sisi lain, banyak pula perusahaan yang sulit mencari pekerja dengan skill yang dibutuhkan. Nah, Jatim ProMag dapat menjadi program yang menjembatani dua masalah ini.
Sederhananya, apabila Jatim ProMag bisa berjalan sesuai tujuan, perusahaan akan mendapatkan pekerja yang kompeten. Para pencari kerja pun bisa masuk di perusahaan yang mereka incar dengan skill yang sesuai.
Masalah ketidaklarasan ketersediaan dan kebutuhan ini cukup signifikan. Penyebabnya, orientasi pendidikan di Indonesia masih mengedepankan akademik. Bukan vokasional. Padahal, kebanyakan perushaaan membutuhkan pegawai yang "siap pakai".
Pendidikan yang mengedepankan akademik menyiapkan lulusan yang siap didik. Artinya, perusahaan yang menerima mereka harus mendidik kembali lulusan tersebut untuk dapat bekerja.
Perlu diketahui, konstruksi pemagangan ini sering disalahgunakan oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan status magang. Tujuannya, dengan status itu, perusahaan tak terbebani dengan kewajiban upah minimum, upah lembur, tunjangan hari raya, hingga pesangon. Istilah keren untuk megang seperti ini adalah Management Trainee (MT).
Agar program Jatim ProMag tidak salah tujuan, pemerintah perlu melakukan tiga hal. Pertama, mereka harus mendetailkan regulasi. Ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi dinas-dinas terkait tetap harus mendetailkannya kembali.
Kedua, pemerintah harus memastikan kemampuan perusahana yang dijadikan tempat magang. Misalnya, perusahaan tersebut harus memiliki balai atau unit latihan kerja. Akan percuma sebuah perusahaan menerima magang tapi tak siap dengan sistem yang harus dijalankan.
Ketiga, pemerintah juga harus aktif mengawasi. Pengawasan ini menjadi tugas Dinas Ketenagakerjaan Jatim. Tujuannya, supaya perusahaan tidak menyalahgunakan sistem pemagangan tersebut.
Pengawasan selama ini sebenarnya sudah sesuai tugas, pokok, fungsi. Tapi masih kurang maksimal.
Alasannya, cakupan pengawasan di dinas provinsi terlalu luas. Ini setelah tugas pengawas dipindah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Jangkauan dinas di provinsi tentu akan kurang, baik dari sisi personel maupun pendanaan.
Menjembatani antara kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan pekerja yang terampil saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan pedoman-pedoman tersebut. Meski tak bisa dipungkiri, fasilitas itu tetap sangat berarti. (fla)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dr-m-hadi-shubhan-sh-cn-mh_20181102_004828.jpg)