Berita Entertainment

Jadi Tersangka 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Balik Melapor Tuduhan Persekusi saat di Surabaya

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur, musisi Ahmad Dhani balik melapor.

Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Ahmad Dhani bersama relawan makan bersama kuliner Lontong Balap di Kranggan Surabaya. 

SURYA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur, musisi Ahmad Dhani balik melapor. 

Dhani melaporkan seseorang berinisial EF atas dugaan kasus persekusi terhadapnya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.

Namun, laporan tidak dibuat di Polda Jatim, tempat kejadian perkaranya, tetapi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes Polri).

"Lapornya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik. Ini laporan dari saya," kata Dhani di kantor Bareskrim Mabes Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Lebih lanjut Dhani mengatakan, EF diduga sebagai koordinator aksi yang mempersekusinya.

Ahmad Dhani memberikan keterangan pers di Surabaya belum lama ini
Ahmad Dhani memberikan keterangan pers di Surabaya belum lama ini (Surabaya.Tribunnews.com)

Dhani menyerahkan bukti berupa video, foto, dan rekaman CCTV bahwa terlapor melakukan persekusi kepadanya.

"Diduga kuat koordinator. Ada bukti-buktinya. Yang saya laporkan ini di depan Hotel Majapahit," kata Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. A

kibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di area Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Rugi Besar

Diakui Dhani atas kasusa dugaan persekusi yang diterimanya saat berada di Surabaya dia mengalami kerugian yang cukup besar.

"Pasti (ada kerugian). Saya juga datang ke Surabaya niatnya mau liburan sama keluarga. Tiket pesawat dan hotel yang saya bayar Rp 40 juta jelas hilang," ujar Dhani.

"Saya batal liburan dan tiket hangus, rugi," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Tak Dicekal

Dhani membantah dicekal oleh Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dhani berujar, ia sudah dicekal oleh polisi saat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir.

"Saya sudah dicekal semenjak April 2018 (kasus ujaran kebencian), dari kasus yang kemarin (twit di Twitter) yang meludahi penista agama," ujar Dhani.

"Masa dicekal dua kali, kurang puas?" kata Dhani dengan suara lantangnya.

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

Terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Dhani mengaku akan kooperatif kepada polisi.

Ia siap dipanggil polisi jika dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Laporkan Inisal EF ke Polisi atas Kasus Persekusi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved