Rumah Politik Jatim

Komisioner KPU Jatim Bertambah Menjadi 7 Orang karena Ada Tambahan Divisi. Ini Rinciannya

KPU Jatim menambah jumlah divisi jelang pemlihan presiden (Pileg) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Surabaya.tribunnews.com/Bobby Constantine Koloway
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, memberikan tandatangan di Deklarasi Kampanye Damai, Minggu (23/9/2018). Berlangsung di Kantor KPU Jatim, acara ini bertajuk "Kampanye Anti Sara dan Hoax untuk Menjadikan Pemilih yang Berdaulat Agar Negara Kuat. 

SURYA.co.id | SURABAYA - KPU Jatim menambah jumlah divisi jelang pemlihan umum (Pemilu) 2019.

Penambahan divisi ini sekaligus sebagai bentuk penyesuaian jumlah komisioner yang ada.

Sebelumnya, KPU Jatim hanya memiliki lima divisi, kini bertambah menjadi tujuh divisi.

Keputusan ini sekaligus menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018.

Tak hanya terkait KPU Jatim, dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 itu, juga berisi tentang Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Untuk jumlah divisi yang ada di KPU Jatim menjadi tujuh divisi, atau sesuai dengan jumlah komisioner yang ada saat ini.

“Pembagian divisi yang baru sudah dibahas, disepakati dalam rapat pleno. Terbaru akan ada sebanyak tujuh divisi,” ujar Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Surabaya, Jumat (19/10/2018).

Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, penambahan divisi merupakan sebuah kebutuhan untuk bisa maksimal dalam setiap tahapan.

Sekaligus sebagai konsekuensi dari bertambahnya komisioner, yang awalnya hanya ada lima komisioner, kini sudah menjadi tujuh komisioner.

Praktis, ada beberapa divisi yang awalnya satu, kini dipindah ke divisi lainnya.

“Semangatnya agar semua tahapan bisa maksimal, sehingga pembagian divisi disesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” ujar Gogot Cahyo Baskoro.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU RI menetapkan dua anggota KPU Jatim periode 2014 – 2019 untuk penambahan.

Kedua Anggota KPU Jatim hasil penambahan tersebut ditetapkan berdasar surat KPU RI nomor 894/PP.06-Pu/05/VIII/2018.

Mereka adalah Rochani, S.Pi, M.P dan Insan Qoriawan, S.Si.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved