Ahmad Dhani Tersangka
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila
Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.
SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Ahmad Dhani menanggapi statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra. Ia mencalonkan diri di Pileg 2019 dari dapil Jawa Timur.
Ahmad Dhani mengaku heran dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh penyidik kepolisian.
Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
"Ini negara cebong atau negara Pancasila," tambah Ahmad Dhani.
Ia juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.
Ahmad Dhani menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," kata Ahmad Dhani.
Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tjetjep M Yasien menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep M Yasien menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.
"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek‑unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep M Yasien.
Tjetjep M Yasien menambahkan, Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.
"Harusnya perlakuan persekusi kepada Mas Dhani itu tidak boleh. Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek‑unek saja, malah ditetapkan tersangka," imbuh Tjetjep M Yasien.
Tjetjep M Yasien menilai, Ahmad Dhani tak akan mengeluarkan unek‑uneknya jika tidak ada sebabnya.
"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau. Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan, lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Johny G Plate ikut angkat bicara mengenai penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Johny G Plate mengomentari komentar pentolan grup band Dewa 19 tersebut soal negara cebong atau Pancasila.
"Kalau soal negara cebong dan negara Pancasila, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ideologinya Pancasila, yang motto bangsanya adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang bentuk negaranya adalah negara kesatuan, kita bukan negara kecebong. Saya nggak tau apa yang dimaksud negara kecebong oleh Ahmad Dhani," ujar Johny G Plate.
Politikus NasDem itu mengaku heran dengan pernyataan Ahmad Dhani yang meminta negara untuk tak melarang warganya membenci suatu hal yang buruk.
Johny G Plate pun mempertanyakan kembali maksud pernyataan tersebut.
"Dia bilang kok dilarang membenci sesuatu yang buruk, nah yang dia bilang sesuatu yang buruk itu apa? Jangan sampai yang dianggap buruk ternyata baik. Kalau yang dianggap buruk ternyata baik, dan orang lebih banyak bilang itu baik, yang harus mengikuti itu siapa? Banyak orang apa dia? Kita hidup bernegara yang baik lah, kita jaga politik kita yang lebih berkualitas, apalagi seorang public figure seperti Ahmad Dhani," kata Johny G Plate.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20180825_164627.jpg)