Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Siapkan Lahan 2,4 Hektare untuk Kelola Limbah Medis, di Sini Lokasinya
Menyadari limbah medis perlu penangana khusus, Pemkot Surabaya kini telah menyiapkan lahan untuk kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Menyadari limbah medis perlu penangana khusus, Pemkot Surabaya kini telah menyiapkan lahan untuk kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tak tanggung-tanggung Pemkot mengalokasikan lahan untuk keperluan tersebut 2,4 hektare di kawasan Osowilangon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi menyebut proses pengolahan limbah B3 atau medis perlu penanganan serius.
Menurutnya saat ini limbah medis tergolong B3 dihasilkan dari Puskemas dan Rumah Sakit di Surabaya antara 8-10 ton sehari.
Ini hanya dari limbah medis, belum limbah B3 industri. Di Surabaya industri banyak.
"Perlu penanganan khusus hingga penimbunan limbah ini," jelasnya.
Eko berharap, hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit.
“Hasil seminar ini akan kita lampiran untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3,” tambahnya.
Sedang untuk keperluan limbah medis ini Pemkot Surabaya merencanakan tempat pengelolaan di daerah Osowilangon. Sudah disiapkan lahan seluas sekitar 2,4 hektare.
"Sudah siap dan aman karena jauh dari permukiman warga. Anggaran juga sudah disiapkan termasuk biaya Amdal," kata Eko
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penimbun dan Dumping Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Euis Ekawati menambahkan, jarak ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri.
"Kalau rumah sakit jaraknya 50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter,” jelas Euis.
Euis menilai, keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. Dirinya mengingatkan pemkot agar memperhatikan lokasi lalu tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan atau pemanfaatan.