Berita Entertainment

Seminggu Ditahan, Akhirnya Ratna Sarumpaet Dijenguk Atiqah Hasiholan, Sempat Ingatkan Hal Ini

Ratna Sarumpaet akhirnya dijenguk oleh Atiqah Hasiholan setelah seminggu jadi tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.co.id/Instagram/atiqahhasiholan

SURYA.co.id - Ratna Sarumpaet akhirnya dijenguk oleh Atiqah Hasiholan setelah seminggu jadi tahanan Polda Metro Jaya.

Kabar dijenguknya Ratna Sarumpaet oleh sang putri dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum, Insank Nasrudin.

Ia membenarkan jika saat ini Ratna telah dijenguk oleh Atiqah Hasiholan.

Baca: Luna Maya Lakukan Napak Tilas, 4 Ritual Suzanna Terungkap, Makan Kembang Hingga Berendam Waktu Subuh

Baca: 5 Momen Kedekatan Roro Fitria & Ibunya Sebelum Meninggal, Rela Pindah ke Jakarta Untuk Berobat

"Sudah, sudah, sudah jenguk. Sekitar seminggu setelah penahanan," ungkap Insank Nasrudin dikutip dari artikel Grid.ID 'Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara'.

Ketika ditanya mengenai tanggal pasti, Insank mengaku lupa kapan Atiqah datang menjenguk sang ibu.

Kedatangan Atiqah ke Rutan Polda Metro Jaya rupanya tidak ditemani oleh suami, Rio Dewanto.

"(Datang) sendiri dia," tambah Insank Nasrudin.

Tidak seperti orang menjenguk pada umumnya, kehadiran Atiqah di rutan tanpa membawakan sang ibu buah tangan.

Dalam kesempatan yang singkat itu, Ratna Sarumpaet diberikan waktu untuk sekedar melepas rindu serta berkomunikasi dengan Atiqah Hasiholan.

Lebih lanjut, Insank Nasrudin pun membeberkan perbincangan antara Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan.

"Obrolan ibu dan anak saja."

"Seperti mengingatkan untuk makan teratur dan jaga kesehatan," kata Insank Nasrudin.

Baca: Evi Masamba Segera Menikah, Lihat Kondisi Rumahnya yang Dia Sebut Tak Mewah

Baca: Angel Lelga Akhirnya Bicara Kabar Pernikahan Settingan dengan Vicky Prasetyo. Kawin Kontrak?

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Banda Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) lalu.

Dia ditangkap sehari setelah membuat pengakuan bahwa penganiayaan yang dia alami adalah kebohongan belaka.

Penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya, (Ratna Sarumpaet) sudah (ditangkap), nanti silakan ke (direktorat) krimum," ujar Argo.

Polisi kemudian menetapkan tersangka Ratna Sarumpaet setelah diketahui akan meninggalkan Indonesia dengan Tujuan Cile dengan transit di Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penangkapan Ratna Sarumpaet dilakukan agar kejadian Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang kabur ke luar negeri saat menjalani proses hukum tidak terulang.

"Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," ujar Jerry.

Jerry mengatakan, sebelumnya polisi telah melayangkan panggilan untuk Ratna. Namun, Ratna tak mengindahkannya.

"Kita panggil dia sebagai saksi. Setelah dia melakukan hoaks itu, kita kan sudah maraton ada laporan masyarakat. Kami bergerak melakukan penyidikan," ujarnya.

"Kan tanggal 3 kita lakukan konpers ya dan menyatakan itu adalah bohong, jadi proses penyidikan kita jalan. Semua sudah kita panggil, sudah kita minta gitu lho. Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin (1/10/2018) dia malah pergi kan gitu," lanjutnya.

Baca: Nikita Mirzani Mentahkan Cuitan Fadli Zon: Beraninya Ngetwit Doang, Giliran Dipanggil Polisi Takut

Baca: Perjalanan Cinta Najwa Shihab dengan Ibrahim Assegaf, Pernah Sekampus Bahkan Seprofesi

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat sedang bersiap terbang menuju Cile.

Dia pergi sendiri. Penangkapan dilakukan karena sudah ada pencekalan dari pihak imigrasi. Setelah tak memenuhi panggilan, status Ratna yang sebelumnya menjadi saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved