Berita Jember
Warga Jember Serahkan Lutung Jawa yang Dipelihara Sejak Kecil, Seperti Ini Pengakuannya
Pemilik Lutung Jawa itu kepada polisi mengaku memelihara hewan itu sejak si lutung masih kecil hingga sekarang berusia enam tahun
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | JEMBER - Jajaran Polsek Arjasa bersama Polisi Hutan Bidang Konservasi Sumber Daya Air Jatim III di Jember mengamankan seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
Lutung Jawa itu diamankan dari Richo Maretah, warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa.
Menurut Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki pengungkapan kepemilikan hewan yang dilindungi ini berdasarkan laporan warga setempat.
"Ada laporan warga kalau ada seorang warga hewan yang dilindungi," ujar Eko, Jumat (12/10/2018).
Pihaknya bersama petugas BKSDA Jatim III Jember secara persuasif meminta hewan itu diserahkan.
Akhirnya hewan itu diserahkan ke petugas.
Lebih lanjut Eko mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi.
Jika memiliki, sebaiknya ia menyerahkannya ke petugas karena jika tidak bisa dipidana memakai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Si pemilik Lutung Jawa itu kepada polisi mengaku memelihara hewan itu sejak si lutung masih kecil hingga sekarang berusia enam tahun. Dia membelinya dari Banyuwangi.
Kepala Bidang KSDA Jatim III Setyo Utomo mengatakan saat ini Lutung Jawa itu masih diamankan di Kantor Bidang KSDA Jatim III di Jl Jawa Jember.
"Masih di kantor," kata Setyo saat ditanya perihal lutung itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lutung-jawa_20181012_111042.jpg)