Opini

Kontroversi Amar Putusan Hakim dan Penjatuhan Sanksi kepada Penyalah Guna Narkotika

Kontroversi penjatuhan sanksi berupa sanksi penjara bagi penyalah guna yang notabene orang sakit. Dampak nyatanya adalah lapas menjadi overload.

Editor: Iksan Fauzi
foto: ist
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ka BNN 2012 - 2015, Kabareskrim 2015 - 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti. 

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ka Badan Nasional Narkotika (BNN) 2012 - 2015
Kabareskrim 2015 - 2016
Caleg PPP DPR RI Dapil VI Tulung agung Blitar Kediri.

Ribuhan perkara penyalahgunaan narkotika dengan amar putusan hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukaan tindak pidana penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.

Seharusnya, demi hukum diikuti penjatuhan sangki berupa sanksi rehabilitasi. Nyatanya, yang dijatuhkan sanksi penjara.

Kontroversi penjatuhan sanksi berupa sanksi penjara bagi penyalah guna yang notabene orang sakit. Dampak nyatanya adalah lapas menjadi overload.

Dampak tidak nyatanya berupa penyalah guna tidak sembuh. Negara menghasilkan generasi sakit adiksi berkepanjangan.

Karena dipenjara dan tidak mendapatkan layanan rehabilitasi, maka penyalah guna tetap menjadi penyalah guna selamanya dan sesudah selesai menjalani hukuman di lapas. Ini sumber masalah narkotika di indonesia.

Kondisi ini menyebabkan tumbuh suburnya penyalahgunaan narkotika secara sistemik dan mengundang para pengedar untuk men-supply kebutuhan para penyalah guna berupa narkotika

Inilah sebabnya, kenapa negara dalam hal ini penegak hukum, kuwalahan dalam menghadapi permasalahan narkotika meskipun tiap hari dilakukan penegakan hukum secara besar-besaran.

Bayangkan 70 persen perkara kriminal di indonesia itu adalah perkara narkotika

Bandarnya bisa dihukum penjara berat, tapi kalau penyalah gunanya juga dihukum penjara, tidak dihukum rehabilitasi agar sembuh, dan generasi muda tidak dibentengi, maka masalah narkotika tidak akan ada ujungnya.

Ibarat hilang satu tumbuh seribu dan dampaknya kemana-mana. Ini yang terjadi sekarang.

Dalam kajian hukum yang saya lakukan terhadap UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, saya menemukan novelty, dimana UU narkotika ini mengatur kontruksi dekriminalisasi penyalah guna.

Artinya, kepemilikan/pembelian dalam jumlah tertentu untuk pemakaian sehari digunakan untuk kepentingan diri sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum narkotika.

Namun, apabila perbuatan tersebut telah dilakukan, maka upaya paksa dan penghukumannya berupa rehabilitasi (Anang Iskandar 2014)

Novelty hasil kajian ini berdasarkan tujuan dan pasal-pasal undang-undang narkotika yang berhubungan dengan rehabilitasi serta peraturan pelaksanaannya, dan diperjelas dengan surat edaran MA no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu ke dalam lembaga rehabilitasi.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved